
Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni. (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menyelidiki laporan yang dilayangkan Vidio.com terhadap sejumlah kafe di Kota Batam dan Tanjungpinang. Sebab, menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola tanpa lisensi resmi.
Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni mengatakan, ada tiga kafe di Kota Batam dan satu kafe di Kota Tanjungpinang yang dilaporkan pihak Vidio.com.
”Kami menerima laporan terkait hak siar dari Vidio.com di Batam, kami masih melakukan penyelidikan,” kata Ruslaeni seperti dilansir dari Antara di Batam.
Menurut Ruslaeni, pihak pelapor merasa dirugikan atas kegiatan nonton bareng di sejumlah kafe tersebut karena tidak mengantongi lisensi resmi. Kegiatan nobar sepak bola itu, dilakukan pihak kafe untuk tujuan komersialisasi, yakni menarik banyak pengunjung.
”Jadi tayangan Vidio.com tu sifatnya perorangan, kalau dibuat nonton bareng itu kan jatuhnya komersialisasi,” ujar Ruslaeni.
Dia menjelaskan, pihak kafe bisa saja menggelar nobar asal mengajukan izin kepada pemegang linsesi. ”Boleh saja menggelar nobar itu, cuma harus izin kepada pemegang lisensi dulu, yaitu Vidio.com,” ungkap Ruslaeni.
Ruslaeni menyebut aturan ini sudah ada sejak lama. Dalam setiap penayangan siaran sepak bola, pihak pemegang lisensi selalu menuliskan pesan bahwa tayangan ini tidak boleh disiarkan ulang tanpa lisensi.
Sementara itu, penyelidikan kasus ini, penyidik telah meminta keterangan dari saksi-saksi, baik itu saksi pelapor, saksi terlapor hingga saksi ahli.
”Ada beberapa saksi yang sudah kami mintai keterangan, baik itu pemilik kafe, karyawan kafe, pelapor, dan kini kami sedang meminta keterangan ahli,” terang Ruslaeni.
Pihak pelapor, yakni Vidio.com merasa dirugikan dengan adanya nobar tanpa izin yang tujuannya untuk komersil. Pelapor belum menyebutkan besaran kerugian yang dialaminya.
”Besaran kerugian tidak disebutkan, mereka hanya menyebut dirugikan dengan nobar tanpa izin siar,” tandas Ruslaeni.
Ruslaeni mengimbau para pelaku usaha kafe agar mengurus izin jika ingin melaksanakan kegiatan nobar siaran olahraga, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
”Untuk masyarakat pelaku usaha kafe, atau tempat kumpul utamanya menghasilkan jika melakukan nobar silahkan mengurus izin dulu, jadi tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ucap Ruslaeni.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
