
Sekda Kudus Revlisianto Subekti saat memberikan keterangan pers di ruang rapat Sekda Kudus, Senin (28/7). (Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara)
JawaPos.com–Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengeluarkan surat keputusan (SK) pembebasan tugas sementara atas dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH). Hal itu terkait kasus dugaan berkaraoke saat jam kerja serta bertikai memperebutkan pemandu karaoke.
”Kedua pejabat Dinas PKPLH Kudus itu, yakni berinisial AH dan EW per hari ini (28/7) dibebastugaskan sementara dari jabatan yang sebelumnya mereka emban,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti didampingi Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono dan Pelaksana tugas Asisten II Setda Kudus Dwi Agung Hartono seperti dilansir dari Antara di Kudus, Senin (28/7).
Dia mengungkapkan, SK Pembebastugasan sementara dikeluarkan setelah Inspektorat Kudus selesai melakukan pemeriksaan. Inspektorat memeriksa kedua pejabat di Dinas PKPLH Kudus serta satu orang pihak luar pemerintahan.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, kata dia, sudah meyakinkan tim pemeriksa bahwa ada fakta yang akan disampaikan kepada Bupati Kudus terkait peristiwa dugaan pelanggaran kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut. Termasuk tambahan keterangan dari satu orang yang bukan unsur ASN.
”Sehingga kami tidak perlu lagi meminta keterangan dari pihak lain karena dari video yang ada sudah cukup,” ujar Revlisianto Subekti.
Hasil dari pemeriksaan Inspektorat Kudus, selanjutnya diserahkan ke tim pembina disiplin kepegawaian untuk diambil keputusan keduanya akan diberikan sanksi atau tidak. Keputusan pembebasan sementara itu, dalam rangka memperlancar pemeriksaan oleh Tim Penegakan Disiplin ASN. Sedangkan untuk mengisi kekosongan, Bupati Kudus juga menunjuk pelaksana harian (Plh).
Plh Kepala Dinas PKPLH dijabat Masyudi yang menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan dan Plh Kepala UPTD Pengelola TPA Persampahan Dinas PKPLH dijabat Ristianto.
Adapun keputusan sanksi terhadap keduanya, yakni AH dan EW akan diputuskan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, maksimal tujuh hari sejak 28 Juli 2025 saat yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa Tim Penegakan Disiplin ASN hingga diputuskan ada tidaknya pelanggaran dan rekomendasi pemberian sanksi.
”Dalam memutuskan pemberian sanksi, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tandas Revlisianto Subekti.

Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Kirim Pulang Tuan Rumah
Kontroversial! Wasit Inggris Anthony Taylor Pimpin Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026, Rekam Jejak Jadi Sorotan
Daftar 32 Negara Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dirilis Iran, Indonesia Tak Masuk, Warganet Bertanya-tanya
Arogan Tonjok Pengendara di Jalan Jagakarsa, 'Bang Jago' Tak Berdaya Ditangkap di Rumahnya
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Bungkam Tuan Rumah
