
Sekda Kudus Revlisianto Subekti saat memberikan keterangan pers di ruang rapat Sekda Kudus, Senin (28/7). (Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara)
JawaPos.com–Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengeluarkan surat keputusan (SK) pembebasan tugas sementara atas dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH). Hal itu terkait kasus dugaan berkaraoke saat jam kerja serta bertikai memperebutkan pemandu karaoke.
”Kedua pejabat Dinas PKPLH Kudus itu, yakni berinisial AH dan EW per hari ini (28/7) dibebastugaskan sementara dari jabatan yang sebelumnya mereka emban,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti didampingi Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono dan Pelaksana tugas Asisten II Setda Kudus Dwi Agung Hartono seperti dilansir dari Antara di Kudus, Senin (28/7).
Dia mengungkapkan, SK Pembebastugasan sementara dikeluarkan setelah Inspektorat Kudus selesai melakukan pemeriksaan. Inspektorat memeriksa kedua pejabat di Dinas PKPLH Kudus serta satu orang pihak luar pemerintahan.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, kata dia, sudah meyakinkan tim pemeriksa bahwa ada fakta yang akan disampaikan kepada Bupati Kudus terkait peristiwa dugaan pelanggaran kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut. Termasuk tambahan keterangan dari satu orang yang bukan unsur ASN.
”Sehingga kami tidak perlu lagi meminta keterangan dari pihak lain karena dari video yang ada sudah cukup,” ujar Revlisianto Subekti.
Hasil dari pemeriksaan Inspektorat Kudus, selanjutnya diserahkan ke tim pembina disiplin kepegawaian untuk diambil keputusan keduanya akan diberikan sanksi atau tidak. Keputusan pembebasan sementara itu, dalam rangka memperlancar pemeriksaan oleh Tim Penegakan Disiplin ASN. Sedangkan untuk mengisi kekosongan, Bupati Kudus juga menunjuk pelaksana harian (Plh).
Plh Kepala Dinas PKPLH dijabat Masyudi yang menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan dan Plh Kepala UPTD Pengelola TPA Persampahan Dinas PKPLH dijabat Ristianto.
Adapun keputusan sanksi terhadap keduanya, yakni AH dan EW akan diputuskan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, maksimal tujuh hari sejak 28 Juli 2025 saat yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa Tim Penegakan Disiplin ASN hingga diputuskan ada tidaknya pelanggaran dan rekomendasi pemberian sanksi.
”Dalam memutuskan pemberian sanksi, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tandas Revlisianto Subekti.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
