Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Juli 2025 | 00.07 WIB

Dua Pejabat Dinas PKPLH Kudus Dicopot Sementara Buntut Pertikaian Berebut Pemandu Karaoke

Sekda Kudus Revlisianto Subekti saat memberikan keterangan pers di ruang rapat Sekda Kudus, Senin (28/7). (Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara) - Image

Sekda Kudus Revlisianto Subekti saat memberikan keterangan pers di ruang rapat Sekda Kudus, Senin (28/7). (Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara)

JawaPos.com–Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengeluarkan surat keputusan (SK) pembebasan tugas sementara atas dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH). Hal itu terkait kasus dugaan berkaraoke saat jam kerja serta bertikai memperebutkan pemandu karaoke.

”Kedua pejabat Dinas PKPLH Kudus itu, yakni berinisial AH dan EW per hari ini (28/7) dibebastugaskan sementara dari jabatan yang sebelumnya mereka emban,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti didampingi Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono dan Pelaksana tugas Asisten II Setda Kudus Dwi Agung Hartono seperti dilansir dari Antara di Kudus, Senin (28/7).

Dia mengungkapkan, SK Pembebastugasan sementara dikeluarkan setelah Inspektorat Kudus selesai melakukan pemeriksaan. Inspektorat memeriksa kedua pejabat di Dinas PKPLH Kudus serta satu orang pihak luar pemerintahan.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, kata dia, sudah meyakinkan tim pemeriksa bahwa ada fakta yang akan disampaikan kepada Bupati Kudus terkait peristiwa dugaan pelanggaran kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut. Termasuk tambahan keterangan dari satu orang yang bukan unsur ASN.

”Sehingga kami tidak perlu lagi meminta keterangan dari pihak lain karena dari video yang ada sudah cukup,” ujar Revlisianto Subekti.

Hasil dari pemeriksaan Inspektorat Kudus, selanjutnya diserahkan ke tim pembina disiplin kepegawaian untuk diambil keputusan keduanya akan diberikan sanksi atau tidak. Keputusan pembebasan sementara itu, dalam rangka memperlancar pemeriksaan oleh Tim Penegakan Disiplin ASN. Sedangkan untuk mengisi kekosongan, Bupati Kudus juga menunjuk pelaksana harian (Plh).

Plh Kepala Dinas PKPLH dijabat Masyudi yang menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan dan Plh Kepala UPTD Pengelola TPA Persampahan Dinas PKPLH dijabat Ristianto.

Adapun keputusan sanksi terhadap keduanya, yakni AH dan EW akan diputuskan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, maksimal tujuh hari sejak 28 Juli 2025 saat yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa Tim Penegakan Disiplin ASN hingga diputuskan ada tidaknya pelanggaran dan rekomendasi pemberian sanksi.

”Dalam memutuskan pemberian sanksi, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tandas Revlisianto Subekti.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore