Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Juli 2025 | 13.22 WIB

Tak Ada Ampun! 37 Napi Berbahaya dari Jatim Dipindahkan ke Nusakambangan

Ilustrasi narapidana di lapas nusakambangan. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Ilustrasi narapidana di lapas nusakambangan. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Sebanyak 37 narapidana berbahaya atau high risk dari Jawa Timur, dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Minggu (27/7).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiono mengatakan ini adalah upaya mencegah pengaruh buruk terhadap warga binaan lain.

“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesmen, penyidikan, dan penyelidikan masuk dalam kategori high risk, baik karena potensi mengganggu keamanan maupun merusak program pembinaan," ujarnya, dikutip dari Radar Sidoarjo (Jawa Pos Group), Senin (28/7).

Para napi ini berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan. Kadiono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menciptakan lapas yang bebas dari narkoba dan HP ilegal.

"Ini adalah langkah tegas kami. Siapa pun yang terbukti melanggar tata tertib, baik warga binaan maupun petugas, akan dikenai sanksi dan hukuman tegas. Karena perbuatan mereka berdampak buruk pada pembinaan," imbuhnya.

Pemindahan 37 napi ini dilakukan oleh tim pengamanan intelijen, tim kepatuhan internal Ditjenpas, Kantor Wilayah Ditjenpas Jatim dan Polda Jatim. Selama proses pemindahan, para napi mengenakan penutup mata.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan mengatakan bahwa 37 napi akan ditempatkan di beberapa lapas dengan tingkat pengamanan maksimum dan super maksimum.

Di antaranya di Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi. Pembinaan dan pengamanan pun dilakukan sesuai tingkat risiko dari masing-masing warga binaan.

“Kami juga bekerja sama dengan Bapas Nusakambangan untuk asesmen perubahan perilaku. Harapannya, mereka bisa berubah lebih baik dan kembali aktif dalam kegiatan pembinaan,” ujarnya.

Irfan menegaskan bahwa pemindahan narapidana ini bagian dari program akselerasi yang diusung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

Hingga saat ini, sudah hampir 1.100 warga binaan kategori risiko tinggi dari berbagai wilayah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Mereka terdiri dari narapidana kasus narkoba, terorisme, dan kejahatan berat lainnya yang dinilai memerlukan penanganan khusus di lapas dengan tingkat pengamanan maksimal.

“Tidak ada satu pun yang boleh mengganggu marwah pemasyarakatan,” pungkas Irfan yang juga Koordinator Wilayah Nusakambangan. (*)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore