
Ilustrasi sound horeg. (Unggahan Instagram @putra_cokro_magetan)
JawaPos.com-Fatwa haram penggunaan sound horeg, yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim), membuat banyak pelaku usaha audio kelimpungan. Investasi alat berharga ratusan juta rupiah, kini terancam sia-sia karena orderan dibatalkan.
Salah satunya pemilik usaha Putra Cokro Sound System di Magetan, Febrian Andika Permana. Dia menyebut fatwa haram sound horeg dari MUI berdampak langsung pada usahanya. Febri mengaku sudah kehilangan dua pekerjaan karena konsumen mendadak membatalkan.
’’Belum lagi beberapa pesanan (sound horeg) lainnya juga ikut cancel,’’ ujar Febri, dikutip dari Radar Madiun, Jawa Pos Group, Senin (28/7).
Dia menceritakan bahwa alat-alat audio miliknya sudah terlanjur dibeli dengan harga fantastis. Jika tak ada yang menyewa, investasinya terancam sia-sia.
’’Kalau (sound horeg) dilarang total, tentu sangat merugikan (pelaku usaha sepertinya). Harusnya bisa dibatasi (penggunaan sound horeg), bukan diharamkan total,’’ imbuh Febrian Andika Permana.
Dia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur bisa bersikap tegas dalam menengahi polemik ini. ’’Misalnya diatur SOP-nya, dari segi volume, durasi, dan lokasi. Supaya kami tetap bisa bekerja,’’ seru Febri.
Sebelumnya, MUI Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun Nomor 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa dikeluarkan setelah menggelar forum dengar pendapat dengan berbagai pihak.
Pihak-pihak yang dihadirkan dalam forum tersebut, di antaranya pakar kesehatan Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan Pemprov Jatim, kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan paguyuban sound horeg Jatim.
Melansir dari salinan Fatwa MUI tentang Sound Horeg yang diterima JawaPos.com, berikut enam poin isinya:
Baca Juga: BPIP Sosialisasikan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila ke Ratusan Guru SD dan SMP di Ambon
1. Boleh menggunakan teknologi audio digital untuk kegiatan sosial dan budaya, selama tidak melanggar hukum dan menyalahi prinsip-prinsip syari'ah.
2. Setiap individu oleh berekspresi, asal tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain.
3. Sound horeg haram jika suaranya berlebihan, merusak, mengganggu kesehatan, disertai joget campur aurat, atau dibawa keliling pemukiman warga.
4. Sound horeg boleh jika digunakan secara wajar untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dengan catatan bebas unsur maksiat.
5. Haram mutlak adu suara (battle sound) yang menimbulkan kebisingan, pemborosan, dan mudarat.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
