Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Juli 2025 | 12.42 WIB

Fatwa MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Pelaku Usaha Audio Kelimpungan

Ilustrasi sound horeg. (Unggahan Instagram @putra_cokro_magetan) - Image

Ilustrasi sound horeg. (Unggahan Instagram @putra_cokro_magetan)

JawaPos.com-Fatwa haram penggunaan sound horeg, yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim), membuat banyak pelaku usaha audio kelimpungan. Investasi alat berharga ratusan juta rupiah, kini terancam sia-sia karena orderan dibatalkan.

Salah satunya pemilik usaha Putra Cokro Sound System di Magetan, Febrian Andika Permana. Dia menyebut fatwa haram sound horeg dari MUI berdampak langsung pada usahanya. Febri mengaku sudah kehilangan dua pekerjaan karena konsumen mendadak membatalkan.

’’Belum lagi beberapa pesanan (sound horeg) lainnya juga ikut cancel,’’ ujar Febri, dikutip dari Radar Madiun, Jawa Pos Group, Senin (28/7).

Dia menceritakan bahwa alat-alat audio miliknya sudah terlanjur dibeli dengan harga fantastis. Jika tak ada yang menyewa, investasinya terancam sia-sia.

’’Kalau (sound horeg) dilarang total, tentu sangat merugikan (pelaku usaha sepertinya). Harusnya bisa dibatasi (penggunaan sound horeg), bukan diharamkan total,’’ imbuh Febrian Andika Permana.

Dia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur bisa bersikap tegas dalam menengahi polemik ini. ’’Misalnya diatur SOP-nya, dari segi volume, durasi, dan lokasi. Supaya kami tetap bisa bekerja,’’ seru Febri.

Sebelumnya, MUI Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun Nomor 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa dikeluarkan setelah menggelar forum dengar pendapat dengan berbagai pihak.

Pihak-pihak yang dihadirkan dalam forum tersebut, di antaranya pakar kesehatan Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan Pemprov Jatim, kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan paguyuban sound horeg Jatim.

Melansir dari salinan Fatwa MUI tentang Sound Horeg yang diterima JawaPos.com, berikut enam poin isinya:


1. Boleh menggunakan teknologi audio digital untuk kegiatan sosial dan budaya, selama tidak melanggar hukum dan menyalahi prinsip-prinsip syari'ah.

2. Setiap individu oleh berekspresi, asal tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain.

3. Sound horeg haram jika suaranya berlebihan, merusak, mengganggu kesehatan, disertai joget campur aurat, atau dibawa keliling pemukiman warga.

4. Sound horeg boleh jika digunakan secara wajar untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dengan catatan bebas unsur maksiat.

5. Haram mutlak adu suara (battle sound) yang menimbulkan kebisingan, pemborosan, dan mudarat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore