
Ilustrasi seragam sekolah. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com-Pemerintah Kota Samarinda meminta seluruh sekolah negeri menghentikan sementara aktivitas pengadaan dan penjualan perlengkapan sekolah, termasuk seragam, mulai Selasa (22/7). Langkah ini diambil untuk merespons keluhan masyarakat mengenai pungutan sekolah yang dianggap memberatkan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem yang lebih transparan dan adil bagi seluruh peserta didik. Penghentian sementara ini dilakukan sambil menunggu terbitnya surat edaran resmi yang akan mengatur berbagai hal, mulai dari jenis dan harga seragam, pengelolaan koperasi sekolah, hingga larangan pungutan seperti tes psikologi dan penjualan buku kesehatan siswa.
Surat edaran tersebut ditargetkan terbit pada Jumat (25/7) dan akan menjadi pedoman hukum bagi seluruh sekolah negeri di bawah kewenangan Pemkot Samarinda.
Seragam siswa akan dibagi menjadi tiga kategori wajib. Yakni seragam nasional (putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP), seragam pramuka sesuai ketentuan Kwarnas, serta seragam khas sekolah berupa batik.
Dia mengatakan, Pemkot akan menetapkan model, warna, dan harga maksimal, agar tidak membebani wali murid. Sementara itu, jenis seragam lain seperti pakaian adat dan olahraga masih dalam tahap pembahasan dan bersifat opsional.
Wali Kota juga menegaskan bahwa koperasi sekolah tetap boleh menjual seragam, tetapi tidak boleh bersifat wajib. Orang tua siswa bebas membeli seragam dari luar, asalkan sesuai standar yang ditetapkan.
“Sifatnya alternatif. Orang tua siswa bebas membeli di luar. Harga penjualan di koperasi harus sesuai standar maksimum yang nanti ditetapkan," kata AH, dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Kamis (24/7).
Penjualan di koperasi pun, kata dia, wajib mengikuti batas harga maksimal yang akan diatur dalam surat edaran. Selain itu, seragam yang digunakan harus dilengkapi atribut seperti badge OSIS, lambang merah putih, nama siswa, nama sekolah, ikat pinggang, dan kaus kaki sesuai standar.
Terkait dengan praktik penjualan buku kesehatan siswa yang selama ini terjadi di sejumlah sekolah, Andi Harun memastikan bahwa buku tersebut tidak seharusnya diperjualbelikan. Dia menegaskan bahwa semua bentuk pengadaan atau penjualan perlengkapan siswa, baik yang sifatnya wajib maupun opsional, harus dihentikan sementara di seluruh sekolah negeri dan koperasi yang ada di bawah pemkot.
“Tujuan kita bukan mencari siapa yang salah, tetapi untuk menata sistem pendidikan kita agar lebih rapi dan adil. Kami ingin setiap sekolah punya aturan yang jelas dan tidak lagi membebani orang tua dengan biaya yang tidak seharusnya ada,” tutur Andi Harun.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
