Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Juli 2025 | 12.49 WIB

Wali Kota Samarinda Tegaskan Larangan Penjualan Perlengkapan Sekolah demi Kesejahteraan Masyarakat

Ilustrasi seragam sekolah. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang) - Image

Ilustrasi seragam sekolah. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

JawaPos.com-Pemerintah Kota Samarinda meminta seluruh sekolah negeri menghentikan sementara aktivitas pengadaan dan penjualan perlengkapan sekolah, termasuk seragam, mulai Selasa (22/7). Langkah ini diambil untuk merespons keluhan masyarakat mengenai pungutan sekolah yang dianggap memberatkan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem yang lebih transparan dan adil bagi seluruh peserta didik. Penghentian sementara ini dilakukan sambil menunggu terbitnya surat edaran resmi yang akan mengatur berbagai hal, mulai dari jenis dan harga seragam, pengelolaan koperasi sekolah, hingga larangan pungutan seperti tes psikologi dan penjualan buku kesehatan siswa.

Surat edaran tersebut ditargetkan terbit pada Jumat (25/7) dan akan menjadi pedoman hukum bagi seluruh sekolah negeri di bawah kewenangan Pemkot Samarinda.

Seragam siswa akan dibagi menjadi tiga kategori wajib. Yakni seragam nasional (putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP), seragam pramuka sesuai ketentuan Kwarnas, serta seragam khas sekolah berupa batik.

Dia mengatakan, Pemkot akan menetapkan model, warna, dan harga maksimal, agar tidak membebani wali murid. Sementara itu, jenis seragam lain seperti pakaian adat dan olahraga masih dalam tahap pembahasan dan bersifat opsional.

Wali Kota juga menegaskan bahwa koperasi sekolah tetap boleh menjual seragam, tetapi tidak boleh bersifat wajib. Orang tua siswa bebas membeli seragam dari luar, asalkan sesuai standar yang ditetapkan.

“Sifatnya alternatif. Orang tua siswa bebas membeli di luar. Harga penjualan di koperasi harus sesuai standar maksimum yang nanti ditetapkan," kata AH, dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Kamis (24/7).

Penjualan di koperasi pun, kata dia, wajib mengikuti batas harga maksimal yang akan diatur dalam surat edaran. Selain itu, seragam yang digunakan harus dilengkapi atribut seperti badge OSIS, lambang merah putih, nama siswa, nama sekolah, ikat pinggang, dan kaus kaki sesuai standar.

Terkait dengan praktik penjualan buku kesehatan siswa yang selama ini terjadi di sejumlah sekolah, Andi Harun memastikan bahwa buku tersebut tidak seharusnya diperjualbelikan. Dia menegaskan bahwa semua bentuk pengadaan atau penjualan perlengkapan siswa, baik yang sifatnya wajib maupun opsional, harus dihentikan sementara di seluruh sekolah negeri dan koperasi yang ada di bawah pemkot.

“Tujuan kita bukan mencari siapa yang salah, tetapi untuk menata sistem pendidikan kita agar lebih rapi dan adil. Kami ingin setiap sekolah punya aturan yang jelas dan tidak lagi membebani orang tua dengan biaya yang tidak seharusnya ada,” tutur Andi Harun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore