Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 22.37 WIB

Kronologi Penanganan Pasien Gigitan Ular di RSD Gunung Jati, Direktur Sebut Tidak Ada Penahanan dan Penelantaran

Manajemen RSD Gunung Jati Kota Cirebon konferensi pers terkait video viral pasien gigitan ular berbisa. (Fathnur Rohman/Antara) - Image

Manajemen RSD Gunung Jati Kota Cirebon konferensi pers terkait video viral pasien gigitan ular berbisa. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon menyampaikan kronologi penanganan pasien berinisial RJ dari Desa Japura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pasien tersebut viral di media sosial pasca dengan narasi ditahan dan tidak diberi makan karena tidak mampu membayar tagihan.

Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon dr Katibi menyatakan, narasi tersebut sama sekali tidak benar. Pihaknya sejak awal sudah menangani pasien tanpa pernah mempertanyakan soal biaya.

Dia menjelaskan, RJ datang ke IGD RSD Gunung Jati pada Kamis (3/7) pukul 15.14 WIB. Pasien ditangani sesuai prosedur. Di IGD dilakukan penanganan life saving atau penyelamatan nyawa. Kemudian penanganan kegawatdaruratan lain. Pasien diberi serum anti bisa ular sebanyak 2 vial meski RC tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

”Kami layani tanpa bertanya-tanya terkait dengan biaya. Di IGD beberapa jam dan pada hari yang sama dan kondisi pasien stabil, dipindahkan ke semi intensif atau high care unit,” terang Katibi.

Pasien mendapatkan pelayanan dengan serum anti bisa kedua sebanyak 2 vial. Total 4 vial dengan harga lebih dari Rp 2 juta per vial. ”Rumah sakit tidak mempersoalkan biaya. Yang penting selamat dulu, ikhtiar dulu,” beber Katibi.

Sejak Kamis (3/7) sampai Minggu (6/7) kondisinya sudah stabil dan pindah ke ruang rawat biasa. Pada Senin (7/7), pasien mendapatkan visit dokter dan kondisi sudah dianggap membaik. Pasien diperbolehkan pulang pada Selasa (8/7).

”Petugas di ruangan sudah berkoordinasi dengan keluarga sejak Senin (7/7). Pasien ditunggui orang tua laki-laki. Terhadap penunggu pasien diberikan informasi terkait pembiayaan,” papar Katibi.

Tiap kali komunikasi, lanjut dia, orang tua pasien selalu menginformasikan agar menunggu ibu pasien. Sebab, keduanya sudah berpisah cukup lama.

Pada Selasa (8/7), kembali disampaikan hal yang sama. Orang tua pasien, kembali merespons agar menunggu ibu kandung pasien. Perawat juga menginformasikan bahwa bila tetap dirawat akan terus menambah biaya. Baik kamar maupun lainnya.

”Petugas juga menyampaikan terkait dengan alternatif pembiayaan. Misalnya secara bertahap sesuai dengan perjanjian,” ujar Katibi.

Pada Rabu (9/7), diberikan informasi yang sama. Pihak keluarga mengajukan permohonan berhenti sebagai pasien rawat inap dengan belum ada kejelasan pembiayan. Karena keluarga mengajukan permohonan berhenti dan rumah sakit tidak keberatan, Katibi mengatakan, dinyatakan pasien sudah berhenti di ruang rawat inap.

”Senin sampai dengan Rabu, pasien tetap diberikan hak perawatan. Termasuk makan dan minum. Setelah Rabu sore sampai Kamis (10/7), karena sudah tidak menjadi pasien, pelayanan makan dan minum diberhentikan. Hal tersebut juga atas persetujuan keluarga. Bahwa mereka akan membeli sendiri,” tandas Katibi.

Dia menambahkan, pada Kamis juga dilakukan penyelesaian administrasi di mana pasien melakukan pembayaran sebagian dari jumlah total tagihan.

”Rumah sakit telah memberikan pelayanan sesuai kebutuhan medisnya tanpa mempersoalkan pembiayaan,” ungkap Katibi.

”RSDGJ juga tidak menggunakan metode penahanan. Tetapi lewat komunikasi, bahkan sejak Senin. Tidak ada penelantaran dan pembiaran terhadap kebutuhan pasien dimaksud,” imbuh dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore