Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Juli 2025 | 00.42 WIB

Kementerian Kehutanan Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Meru Betiri

Petugas melakukan pengamanan tambang emas ilegal di Taman Nasional Meru Betiri, Jember, Jawa Timur. (Humas Kemenhut)  - Image

Petugas melakukan pengamanan tambang emas ilegal di Taman Nasional Meru Betiri, Jember, Jawa Timur. (Humas Kemenhut) 

JawaPos.com-Enam pelaku tambang emas ilegal di Taman Nasional Meru Betiri, Jember, Jawa Timur, tidak berkutik saat diamankan petugas. Aktivitas ilegal itu membuat struktur tanah di lokasi penambangan rusak serius. Dampak lain adalah pencemaran air sungai dan satwa dilindungi. 

Keenam pelaku yang ditangkap berinisial H, 43; S, 58; ARF, 24; AFK, 19; AYB, 29; dan MH, 21. Mereka ditangkap di lokasi tambang pada Senin (30/6). Barang bukti berupa alat dulang emas, palu, piring seng, betel, terpal, batuan hasil galian, dan tiga unit motor.

Pelaku saat ini diditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur dan tengah menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemehut). Para tersangka diancam pidana maksimal kurungan 15 tahun dan denda sampai Rp 10 miliar. 

Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri R.M. Wiwied Widodo mengatakan, penambangan ilegal merupakan ancaman langsung terhadap tatanan konservasi dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Taman Nasional adalah ruang hidup bersama," kata Wiwied Widodo, Minggu (6/7).

dia menjelaskan, taman nasional bukan hanya tempat hidup bagi flora dan fauna. Tetapi juga bagi masyarakat desa penyangga. 

Ketika penambangan ilegal masuk, yang pertama kali terdampak adalah flora, fauna, dan masyarakat desa penyangga. Sebagai pengelola kawasan konservasi, mereka bertanggung jawab atas keberlanjutan lanskap dan juga atas harapan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya pada kelestarian Taman Nasional Meru Betiri.

"Karena itu, pasca penindakan ini, kami fokus memulihkan ekosistem yang terdampak. Kemudian memperkuat sistem perlindungan kawasan melalui peningkatan patroli pengamanan terpadu serta pelibatan aktif warga sekitar," kata Wiwied Widodo. 

Sementara itu Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun menegaskan, penambangan emas ilegal merupakan bentuk kejahatan kehutanan yang terorganisir. Praktik tersebut harus ditindak secara sistematis.

“Negara tidak boleh abai saat hutan dirusak, dan tidak boleh diam ketika ruang hidup bersama terancam,” tegas Aswin Bangun. 

Aswin juga memberikan apresiasi secara khusus kepada Balai TN Meru Betiri.

“Kami mengapresiasi komitmen dan respons cepat Balai TN Meru Betiri yang berhasil mendeteksi aktivitas ini sejak dini," jelas Aswin Bangun.

Upaya itu menunjukkan bahwa pengelolaan kawasan konservasi yang responsif dan sigap ketika didukung oleh sistem pengawasan yang kuat dan partisipasi publik yang aktif. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore