Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Juli 2025 | 20.33 WIB

PN Pacitan Sidangkan Kasus Pelecehan Seksual Tahanan Perempuan oleh Oknum Polisi

Sidang perdana kasus dugaan pencabulan tahanan perempuan oleh oknum (mantan) Kasat Tahti Polres Pacitan di PN Pacitan, Kamis (3/7). (Edwin/Antara) - Image

Sidang perdana kasus dugaan pencabulan tahanan perempuan oleh oknum (mantan) Kasat Tahti Polres Pacitan di PN Pacitan, Kamis (3/7). (Edwin/Antara)

JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Pacitan mulai menyidangkan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan perempuan yang dilakukan oknum polisi di Polres Pacitan, Aiptu LC, Kamis (3/7).

Dalam sidang tertutup di Pacitan, agenda yang dibahas adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Pacitan, yakni Nurhadi, Destian Rama dan Muhammad Heriyansyah, hadir sebagai tim penuntut.

JPU membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa Aiptu LC diduga melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan perempuan di dalam sel tahanan Mapolres Pacitan.

Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang selama terdakwa menjabat di Polres tersebut.

”Perbuatan terdakwa melanggar pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata JPU Rama Destian seperti dilansir dari Antara.

Sidang kedua direncanakan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. JPU akan menghadirkan alat-alat bukti, seperti saksi, ahli, dan surat keterangan terdakwa yang diakui perundang-undangan.

Kasus ini berawal dari penangkapan PW dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada 26 Februari 2025. PW dituduh sebagai mucikari yang menyediakan anak di bawah umur di sebuah kamar hotel di Kelurahan Sidoharjo, Pacitan.

Di penjara, PW justru menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu LC. Kasus tersebut ditangani Polda Jatim dan Aiptu LC dinyatakan bersalah serta dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore