Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Juli 2025 | 18.40 WIB

Mantan Sekwan OKU Selatan Ditetapkan Tersangka Kasus Perzinaan

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan. (Ahmad Rafli Baiduri/Antara) - Image

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan. (Ahmad Rafli Baiduri/Antara)

JawaPos.com–Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan berinisial JA bersama terduga selingkuhannya berinisial MZ, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Perlidungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinaan pasca dilaporkan oleh istri sah JA berinisial YR.

”Terlapor berinisial JA dan MZ berstatus sebagai tersangka. Untuk pasal yang diterapkan pasal 284 KUHP tentang perzinaan,” kata Andrie Setiawan seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Keduanya tertangkap saat berada di sebuah tempat kos di kawasan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.

”Barang bukti ada beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, sprei dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut,” jelas Andrie Setiawan.

Selain memeriksa tersangka, polisi juga memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Pihaknya juga menyebut sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka berdasar pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

”Hasil Labfor juga menjadi pendukung pemenuhan unsur pidana,” ungkap Andrie.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore