
Ilustrasi polisi. (Darwin Fatir/Antara)
JawaPos.com–Penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Resere dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel segera menetapkan dua orang dosen sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan disertai kekerasan seksual terhadap mahasiswi.
”Iya, sudah (tersangka). Kita sudah buatkan surat penetapan tersangka, tapi belum ditandatangani pimpinan," ujar Kanit IV Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel AKP Ramdan Kusuma seperti dilansir dari Antara di Makassar.
Dua dosen tersebut yakni berinisial FS mengajar di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) dan KH mengajar di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Keduanya dilaporkan korban atas dugaan pelecehan seksual.
Dari hasil penyelidikan terhadap kasus FS, sebanyak enam orang saksi telah diperiksa dan diminta keterangan perihal kasus tersebut. Baik dari korban, keluarga korban, maupun pihak kampus dan terlapor.
Sedangkan untuk surat penetapan tersangka secara resmi, kata dia, dalam waktu dekat diteken pimpinan. Langkah selanjutnya setelah surat itu di teken, surat pemberitahuan di kirim ke terduga pelaku maupun kejaksaan.
”Surat pemberitahuan itu harus disampaikan kepada yang bersangkutan sesuai aturan,” ungkap Ramdan.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar membenarkan surat penetapan tersangka terhadap kedua dosen tersebut nanti dikeluarkan secara bersamaan.
”Iya, betul, sudah penetapan tersangka dan sudah gelar perkara. Iya, sama (FS dan KH tersangka),” tutur Kompol Zaki.
Dalam kasus KH, penyidik telah memeriksa empat orang saksi termasuk pelapor, saksi lain yang mengetahui kejadian itu, hingga terlapor.
Atas perbuatan kedua dosen tersebut, akan dikenakan pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur terkait pelecehan seksual fisik dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Terpisah, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA Makassar) Makmur mengemukakan, pihaknya siap mendampingi jika para korban berkenan melapor. Sebab, jarang kasus pelecehan seksual di kampus terungkap karena korban tidak mau melapor.
”Kami siap berikan pendampingan bila korbannya mau melapor. Baik melapor ke APH (aparat penegak hukum), divisum, maupun sampai konseling dan psikologi. Saat ini baru satu laporan diterima, tahun lalu ada puluhan kita tangani,” papar Makmur.
Makmur mengungkapkan, kendala yang dihadapi pada kasus pelecehan seksual di kampus yang korbannya rata-rata mahasiswi itu karena rasa malu. Selain itu, kebanyakan dari mereka hanya meminta konseling di Kantor UPTD PPA Makassar.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
