Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juni 2025 | 05.27 WIB

Bupati Tulungagung Temui Kemendagri Pertegas Status 13 Pulau Sengketa dengan Pemkab Trenggalek

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kanan) bersama Sekda Tri Hariadi (kiri) bertolak ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (23/6). (Diskominfo Tulungagung/Antara) - Image

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kanan) bersama Sekda Tri Hariadi (kiri) bertolak ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (23/6). (Diskominfo Tulungagung/Antara)

JawaPos.com–Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama Sekretaris Daerah Tri Hariadi bertolak ke Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (23/6). Hal itu guna mempertegas status 13 pulau yang sebelumnya disengketakan dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Gatut menyatakan, pihaknya membawa sejumlah dokumen pendukung sebagai dasar klaim bahwa ke-13 pulau tersebut secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tulungagung.

”Kami membawa data dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Tulungagung,” ujar Gatut seperti dilansir dari Antara.

Dia menegaskan, langkah ini ditempuh demi memberikan kejelasan hukum dan administrasi. Sekaligus menjaga harmonisasi hubungan antar wilayah.

”Kami tetap menjunjung tinggi semangat persatuan dan menjaga hubungan baik dengan Kabupaten Trenggalek,” imbuh Gatut Sunu Wibowo.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan 13 pulau tersebut sebagai wilayah administratif Kabupaten Tulungagung melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Adapun 13 pulau tersebut meliputi Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono menyatakan dukungannya terhadap langkah bupati itu. Dia menegaskan bahwa secara historis dan administratif pulau-pulau tersebut berada di bawah kewenangan Kabupaten Tulungagung.

”Langkah ini penting untuk menjaga legalitas wilayah. Namun tetap kami dorong penyelesaian dengan cara yang harmonis,” ujar Marsono.

Sengketa administratif ini bermula dari perbedaan pencantuman wilayah dalam dokumen perencanaan daerah. Pemkab Trenggalek mencantumkan ke-13 pulau tersebut dalam Perda RTRW Nomor 15 Tahun 2012, sedangkan Pemkab Tulungagung juga memasukkan pada Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023.

Sementara itu, Keputusan Mendagri Tahun 2022 dan yang terbaru pada 2025 telah menegaskan bahwa ke-13 pulau itu sah masuk wilayah Kabupaten Tulungagung. Dalam Perda Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, pulau-pulau tersebut sempat tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Trenggalek.

Dengan terbitnya keputusan final dari Kemendagri, status administrasi 13 pulau tersebut kini telah resmi dan tidak lagi menjadi sengketa antar daerah.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore