
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kanan) bersama Sekda Tri Hariadi (kiri) bertolak ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (23/6). (Diskominfo Tulungagung/Antara)
JawaPos.com–Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama Sekretaris Daerah Tri Hariadi bertolak ke Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (23/6). Hal itu guna mempertegas status 13 pulau yang sebelumnya disengketakan dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Gatut menyatakan, pihaknya membawa sejumlah dokumen pendukung sebagai dasar klaim bahwa ke-13 pulau tersebut secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tulungagung.
”Kami membawa data dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Tulungagung,” ujar Gatut seperti dilansir dari Antara.
Dia menegaskan, langkah ini ditempuh demi memberikan kejelasan hukum dan administrasi. Sekaligus menjaga harmonisasi hubungan antar wilayah.
”Kami tetap menjunjung tinggi semangat persatuan dan menjaga hubungan baik dengan Kabupaten Trenggalek,” imbuh Gatut Sunu Wibowo.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan 13 pulau tersebut sebagai wilayah administratif Kabupaten Tulungagung melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Adapun 13 pulau tersebut meliputi Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono menyatakan dukungannya terhadap langkah bupati itu. Dia menegaskan bahwa secara historis dan administratif pulau-pulau tersebut berada di bawah kewenangan Kabupaten Tulungagung.
”Langkah ini penting untuk menjaga legalitas wilayah. Namun tetap kami dorong penyelesaian dengan cara yang harmonis,” ujar Marsono.
Sengketa administratif ini bermula dari perbedaan pencantuman wilayah dalam dokumen perencanaan daerah. Pemkab Trenggalek mencantumkan ke-13 pulau tersebut dalam Perda RTRW Nomor 15 Tahun 2012, sedangkan Pemkab Tulungagung juga memasukkan pada Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023.
Sementara itu, Keputusan Mendagri Tahun 2022 dan yang terbaru pada 2025 telah menegaskan bahwa ke-13 pulau itu sah masuk wilayah Kabupaten Tulungagung. Dalam Perda Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, pulau-pulau tersebut sempat tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Trenggalek.
Dengan terbitnya keputusan final dari Kemendagri, status administrasi 13 pulau tersebut kini telah resmi dan tidak lagi menjadi sengketa antar daerah.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
