Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Juni 2025 | 18.21 WIB

Polres Cianjur Periksa Tujuh Anggota Diduga Lakukan Penganiayaan Korban Salah Tangkap

Markas Kepolisian Resor Cianjur. (Ahmad Fikri/Antara) - Image

Markas Kepolisian Resor Cianjur. (Ahmad Fikri/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Cianjur melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota yang diduga melakukan penganiayaan. Yakni korban salah tangkap Nyanyang Suherli, 45 warga Kecamatan Mande.

Plt Kasi Prompam Polres Cianjur Ipda Benny Sutanto mengatakan, dari tujuh orang anggota yang diduga melakukan penganiayaan, tiga orang di antaranya terlibat langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

”Kami langsung melakukan pemeriksaan khusus pada anggota Polres Cianjur yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, ada tujuh orang yang diperiksa, tiga di antaranya melakukan kontak langsung dengan korban,” kata Benny Sutanto seperti dilansir dari Antara.

Bahkan untuk ketiga orang anggota telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban salah tangkap sebelum dan sesudah sampai ke Polres Cianjur.

”Kami pastikan seluruh anggota yang terlibat akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku, kami akan tuntaskan pemeriksaan sampai tuntas,” tandas Benny Sutanto.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan menjamin proses hukum terhadap anggota yang melanggar prosedur terus berjalan hingga proses hukum dan sidang etik atas kesalahan yang dilakukan. Beberapa orang anggota yang terlibat dalam kasus tersebut sudah ditahan dan diproses di unit Propam Polres Cianjur.

”Kami akan proses hingga tuntas petugas yang melakukan kesalahan dan tindakan di luar prosedur akan ditindak tegas,” ungkap Rohman Yonky Dilatha.

Dia mengatakan pihaknya sudah langsung melakukan proses pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan tindakan di luar prosedur terhadap seorang warga yang tidak terbukti melakukan kesalahan.

”Saya memohon maaf dan akan menindak personel yang melakukan tindakan di luar prosedur sebagai anggota Polri sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Rohman Yonky Dilatha.

Bahkan dia menjamin tidak ada yang ditutup-tutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur, dimana anggota tersebut sudah menjalani pemeriksaan di unit Propam Polres Cianjur.

”Kami pastikan pemeriksaan terus berjalan dan tidak ada yang ditutup-tutupi, sanksi tegas sesuai aturan akan diterapkan,” ucap Rohman Yonky Dilatha.

Sementara Nyanyang Suherli, 45, warga Desa Jamali, Kecamatan Mande, menjadi korban salah tangkap dan tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi di Polres Cianjur. Korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya terutama bagian wajah.

Kejadian salah tangkap yang dialami korban yang sehari-hari bekerja sebagai penjual biji kopi, saat melakukan perjalanan ke wilayah Lampegan, Kecamatan Campaka, untuk belanja biji kopi pada petani. Korban tiba-tiba dihadang sejumlah orang pada 2 Juni malam.

Dia dan temannya berangkat menggunakan motor. Saat memasuki Jalan Raya Bandung-Cianjur, tiba-tiba dihentikan sejumlah pria salah seorang sempat mencekal bagian leher, sehingga korban memberontak karena menyangka kawanan begal.

”Saat memberontak sikut saya secara spontan sempat mengenai wajah orang tersebut yang akhirnya mengaku sebagai anggota polisi, saya langsung mendapat pukulan dan penganiayaan sebelum dimasukkan ke dalam mobil,” kata Nyanyang Suherli.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore