Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Juni 2025 | 23.53 WIB

Polisi Sebut Tahanan Kasus Kekerasan Seksual Meninggal di Sel Polresta Denpasar

Ilustrasi tahanan kasus kriminal. (Rolandus Nampu/Antara) - Image

Ilustrasi tahanan kasus kriminal. (Rolandus Nampu/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyebutkan seorang pria kasus kekerasan seksual anak di bawah umur meninggal dunia diduga akibat dikeroyok tahanan lain di dalam sel tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, korban berinisial AI, 34, merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia baru masuk ke sel tahanan Polresta Denpasar pada Rabu (4/6).

AI diduga meninggal dunia diduga dikeroyok 7 orang tahanan.

”Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik Polresta Denpasar dari 11 orang diidentifikasi, ada sekitar 7 orang yang kita duga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban,” ujar Ariasandy.

Para pelaku berinisial ADS, KAJ, JR, DMWK, PPM, KS dan IGARP. Rata-rata pelaku merupakan tahanan kasus narkotika.

Ariasandy menjelaskan, insiden tersebut terungkap ketika pada Rabu (4/6) sekitar pukul 20.30 wita, petugas piket mendapatkan laporan dari salah satu penghuni sel bahwa ada penghuni sel yang jatuh di kamar mandi.

Lalu, kemudian anggota jaga pada saat itu kemudian memeriksa si korban yang dikatakan jatuh oleh rekannya.

”Pada saat itu masih bernapas. Lalu dilarikan ke RS Bhayangkara. Setelah itu, kita lakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan yang ada di dalam sebagai saksi. Ada 11 orang tahanan yang diperiksa,” ungkap Ariasandy.

Aryasandi mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan. Belum diketahui apa motif pengeroyokan tersebut.

”Motif masih didalami. Yang jelas dari hasil sidik 7 orang terindikasi diduga melakukan pengeroyokan,” terang Ariasandy.

Selain memeriksa tahanan, penyidik Propam dan Polresta Denpasar juga melakukan pemeriksaan terhadap para petugas jaga di tahanan yang bertugas saat kejadian. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan petugas akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

”Anggota yang jaga saat itu kita minta keterangan dari Propam Polda maupun Polresta. Apabila kita temukan kelalaian pasti kita akan tindak tegas sesuai aturan,” tandas Ariasandy.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore