Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Mei 2025 | 13.37 WIB

Penabrak Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Resmi Jadi Tersangka, Polisi Pastikan Usut Tuntas

Ilustrasi kecelakaan sepeda motor. (Shutterstock/Antara) - Image

Ilustrasi kecelakaan sepeda motor. (Shutterstock/Antara)

JawaPos.com - Polda Jogjakarta menetapkan CCP atau Christiano Pengarapenta Pengidahen sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Sleman, Jogjakarta. Polda Jogjakarta mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Selasa (27/5).

Christiano merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). Sementara korban meninggal dunia atas nama Argo Ericko Achfandi adalah mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Dia tewas di tempat dalam kecelakaan yang terjadi pada Sabtu dini hari (24/5). 

”Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP,” ungkap Kabid Humas Polda Jogjakarta Kombes Ihsan sebagaimana diberitakan oleh Radar Jogja (Jawa Pos Group), Rabu (28/5). 

Kasus kecelakaan lalu lintas itu kini ditangani oleh Polresta Sleman. Hari ini, pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di lokasi kejadian Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman. Olah TKP dilakukan dengan melibatkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA). 

”Dipimpin langsung oleh Pak Dirlantas Polda DIY (Kombes Yuswanto Ardi),” imbuhnya. 

Menurut Kombes Ihsan, penyelidik dari Polresta Sleman juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Tindakan itu sesuai dengan komitmen Kapolda Jogjakarta Irjen Anggoro Sukartono yang meminta kecelakaan itu diungkap secara tuntas.

”(Hasil gelar perkara) sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” imbuhnya. 

Ihsan memastikan bahwa pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan terkait dengan penanganan kasus tersebut secara profesional dan transparan. Banyaknya pihak di media sosial menyebut tersangka berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba. 

Namun, pihak kepolisian memastikan tersangka tidak mengonsumsi alkohol maupun narkoba. Itu dipastikan berdasar hasil pemeriksaan kesehatan dan urine dari Rumah Sakit Umum Daerah Sleman yang dilaksanakan pada pukul 10.41 WIB pada 24 Mei lalu, beberapa jam pasca kecelakaan terjadi. 

”Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine dari pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial,” ujarnya. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore