
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian. (Polresta Barelang/Antara)
JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang membongkar praktik prostitusi berkedok agensi ladies company (LC) atau pemandu lagu. Kondisi itu meresahkan warga Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andretian mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dan curiga adanya kegiatan prostitusi terselubung di bawah naungan agensi.
”Dari laporan masyarakat itu, kami melakukan penyamaran dan berhasil memancing pelaku untuk menawarkan jasa LC,” kata Debby seperti dilansir dari Antara.
Setelah dilakukan kesepakatan antara penyidik yang menyamar dengan pelaku penyedia jasa LC, Tim Satreskrim Polresta Baralang langsung menuju lokasi pertemuan dan dilakukan penggerebekan. Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar hotel di kawasan Batu Ampar, didapati dua orang perempuan tanpa busana berinisial N dan R serta satu alat kontrasepsi yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Dari penggerebekan tersebut, ditangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang atau sebagai muncikari berinisial IF, 26, dan HB, 30.
”Pelaku IF ini perannya sebagai koordinator lapangan, HB sebagai hairstylist dan pemilik rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi jasa prostitusi (open BO),” ujar Debby Tri Andretian.
Dia menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah dengan menawarkan layanan seksual melalui grup internal agensi menggunakan istilah sandi CD3 bertarif Rp 3,5 juta untuk sekali kencan.
”Pelaku IF bertugas menyebarkan informasi kepada para LC di bawah agensi, sementara HB diduga memfasilitasi transaksi keuangan,” papar Debby Tri Andretian.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti lainnya, berupa empat unit ponsel dari pelaku dan LC, satu unit mobil putih, serta satu buku rekening bank atas nama HB.
”Terdapat dua yang menjadi korban prostitusi berkedok agensi LC ini,” ungkap Debby.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
