Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Mei 2025 | 18.05 WIB

Soroti SE Khofifah Larang Batas Usia Kerja, Pakar Hukum Unair: Tak Mendesak dan Lemah HukumSoroti SE Khofifah Larang Batas Usia Kerja, Pakar Hukum Una

Sejumlah pencari kerja melihat lowongan pekerjaan di Job Fair. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Sejumlah pencari kerja melihat lowongan pekerjaan di Job Fair. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pakar Hukum Universitas Airlangga, Prof Hadi Shubhan, menyoroti SE larangan batas usia dalam rekrutmen tenaga kerja, yang baru saja diterbitkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. 

Prof Hadi menilai larangan batas usia kerja bukan permasalahan yang mendesak. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga sudah jelas bahwa batas usia bukan termasuk diskriminasi.

“Dalam UU Ketenagakerjaan telah dijelaskan, apa yang mencakup diskriminasi adalah soal jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik, sehingga soal batas usia ini tidak perlu diatur dalam SE gubernur," tuturnya, Sabtu (10/5).

Dalam segi kedudukan, surat edaran gubernur tergolong peraturan kebijakan yang lebih rendah daripada peraturan perundang-undangan, sehingga misalnya ada perusahaan yang melanggar tidak bisa dikenai sanksi pidana.

“Paling banter itu sanksi administratif. Misalnya ada izin tertentu yang dicabut, lalu misalnya ada pelayanan publik yang dihentikan, dan seterusnya. Kalau untuk sanksi pidana nggak ada,” serunya.

Alih-alih memandang sebagai tindakan diskriminasi, Prof Shubhan justru menilai pemberian syarat usia pada pelamar kerja merupakan bentuk penyesuaian pada kebutuhan sebuah perusahaan.

Oleh karena itu, pemerintah seharusnya bisa mendorong peningkatan kompetensi pelamar kerja untuk mengatasi gap usia. Salah satunya dengan penyediaan balai pelatihan kerja secara gratis. 

"Pemerintah juga perlu memaksimalkan pengawas ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja," ucap Prof Shubhan yang aktif mengajar di Fakultas Hukum Unair.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono mengatakan bahwa SE Gubernur Nomor 560/2599/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025, ditujukan untuk mengurangi praktik diskriminasi usia yang kerap terjadi di dunia kerja.

"Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja cukup banyak terjadi. Banyak pencari kerja usia 35 tahun ke atas yang masih produktif dan kompeten, tapi tersisih hanya karena usia," tutur Adhy baru-baru ini. (*)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore