BAP Pembangunan Jembatan Haji Endang.(Istimewa)
JawaPos.com - Terungkap fakta baru terkait Jembatan Apung Perahu Haji Endang Junaedi. Setahun sebelum jembatan itu menjadi kontroversi saat ini, pada 2023 lalu tim PPNS Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum telah menemui Haji Endang Junaedi. Dalam pertemuan yang terjadi Kamis (14/12/2023), terungkap bahwa Haji Endang Junaedi mengakui secara terang-terangan pembangunan dan operasional Jembatan Apung Perahu H Endang di Desa Parung Mulya serta Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, tidak dilengkapi dengan izin resmi.
Berdasarkan Berita Acara No.02/PPNS/Bid.OP/XII/2023 yang diterbitkan oleh Tim PPNS BBWS Citarum, Haji Endang Junaedi selaku pemilik dan pengelola jembatan mengakui kegiatan yang dilakukan tanpa izin ini telah berlangsung sejak Februari hingga Desember 2017.
Sebagai tindak lanjut, Haji Endang menyatakan kesanggupan untuk membongkar sendiri Jembatan Apung tersebut. "Proses pembongkaran dijadwalkan paling lambat tanggal 19 Februari 2024. Kesepakatan ini juga didukung oleh surat pernyataan resmi yang dibuat oleh Haji Endang," tertulis dalam surat berita acara yang ditandatangani Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan Jaya Sampurna.
Sesuai isi berita acara, apabila hingga tenggat waktu 19 Februari 2024 pembongkaran belum dilakukan, maka Tim PPNS BBWS Citarum akan memberikan surat teguran lanjutan dan dapat mengambil tindakan hukum dengan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dalam surat berita acara yang didapatkan Jawa Pos, terlihat bahwa surat itu ditandatangani empat orang, selain Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan Jaya Sampurna, juga ditandatangani Haji Endang Junaedi, Tim PPNS BBWS Citarum Hanudin, dan Tim Lawyer BBWS Citarum Budi Gunawan.
Surat berita acara ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Bupati Karawang, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum untuk penanganan lebih lanjut.
Dikonfirmasi terkait berita acara tersebut, Haji Endang Juanedi mengakui memang menandatangani surat berita acara tersebut. Namun, isi surat diabaikan karena masyarakat membutuhkan jembatan tersebut. "Saya tidak bongkar," ujarnya.
Endang mengakui ingin mematuhi aturan dan perizinan, namun jangan dipersulit. Sebab, masyarakat membutuhkan jembatan tersebut. "Perizinan seperti apa saya ikuti, tapi jangan dipersulit," paparnya kepada Jawa Pos melalui telepon.
Yang dibutuhkan saat ini adalah solusi. Sehingga, masyarakat tetap bisa dilayani dengan jembatan tersebut."bukan dibongkar yang kemudian masyarakat hilang aksesnya," paparnya.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
