Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Mei 2025 | 18.47 WIB

Haji Endang Mengakui Pada 2023 Tandatangan Berita Acara Jembatan Apung Perahu Tidak Berizin dan Siap Bongkar Saat Ditemui Tim BBWS Citarum

BAP Pembangunan Jembatan Haji Endang.(Istimewa)

JawaPos.com - Terungkap fakta baru terkait Jembatan Apung Perahu Haji Endang Junaedi. Setahun sebelum jembatan itu menjadi kontroversi saat ini, pada 2023 lalu tim PPNS Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum telah menemui Haji Endang Junaedi. Dalam pertemuan yang terjadi Kamis (14/12/2023), terungkap bahwa Haji Endang Junaedi mengakui secara terang-terangan pembangunan dan operasional Jembatan Apung Perahu H Endang di Desa Parung Mulya serta Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, tidak dilengkapi dengan izin resmi.

Berdasarkan Berita Acara No.02/PPNS/Bid.OP/XII/2023 yang diterbitkan oleh Tim PPNS BBWS Citarum, Haji Endang Junaedi selaku pemilik dan pengelola jembatan mengakui kegiatan yang dilakukan tanpa izin ini telah berlangsung sejak Februari hingga Desember 2017.

Sebagai tindak lanjut, Haji Endang menyatakan kesanggupan untuk membongkar sendiri Jembatan Apung tersebut. "Proses pembongkaran dijadwalkan paling lambat tanggal 19 Februari 2024. Kesepakatan ini juga didukung oleh surat pernyataan resmi yang dibuat oleh Haji Endang," tertulis dalam surat berita acara yang ditandatangani Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan Jaya Sampurna.

Sesuai isi berita acara, apabila hingga tenggat waktu 19 Februari 2024 pembongkaran belum dilakukan, maka Tim PPNS BBWS Citarum akan memberikan surat teguran lanjutan dan dapat mengambil tindakan hukum dengan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dalam surat berita acara yang didapatkan Jawa Pos, terlihat bahwa surat itu ditandatangani empat orang, selain Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan Jaya Sampurna, juga ditandatangani Haji Endang Junaedi, Tim PPNS BBWS Citarum Hanudin, dan Tim Lawyer BBWS Citarum Budi Gunawan. 

Surat berita acara ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Bupati Karawang, dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum untuk penanganan lebih lanjut. 

Dikonfirmasi terkait berita acara tersebut, Haji Endang Juanedi mengakui memang menandatangani surat berita acara tersebut. Namun, isi surat diabaikan karena masyarakat membutuhkan jembatan tersebut. "Saya tidak bongkar," ujarnya. 

Endang mengakui ingin mematuhi aturan dan perizinan, namun jangan dipersulit. Sebab, masyarakat membutuhkan jembatan tersebut. "Perizinan seperti apa saya ikuti, tapi jangan dipersulit," paparnya kepada Jawa Pos melalui telepon. 

Yang dibutuhkan saat ini adalah solusi. Sehingga, masyarakat tetap bisa dilayani dengan jembatan tersebut."bukan dibongkar yang kemudian masyarakat hilang aksesnya," paparnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore