Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 November 2024 | 04.11 WIB

Gunakan Dodika Insinerator, Pemkab Bantul Reduksi Sampah Hingga 20 Ton per Hari

Ilustrasi sampah botol plastik di rumah tangga.  Money Crashers - Image

Ilustrasi sampah botol plastik di rumah tangga. Money Crashers

JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten Bantul menargetkan untuk mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Modalan pada November 2024.

TPST yang dibangun dengan dana sebesar Rp17 miliar dari APBN ini telah resmi diserahkan oleh Kementerian PUPR pada akhir Oktober 2024 lalu.

TPST Modalan dilengkapi dengan teknologi insinerator (incinerator) dengan kapasitas 50 ton sampah per hari, yang diproyeksikan dapat menjadi solusi efektif untuk pengelolaan sampah di Kabupaten Bantul.

Teknologi ini diharapkan dapat menangani sampah baik organik maupun non-organik, khususnya dari sekitar 27.000 rumah tangga di wilayah Bantul.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, menjelaskan TPST Modalan dirancang untuk menangani sampah rumah tangga dengan menggunakan Dodika Insinerator.

Teknologi ini dipilih karena kemampuannya untuk membakar sampah campur aduk, bahkan yang mengandung kadar air 70-80 persen.

"Sebelum dioperasikan, peralatan insinerator ini sedang diuji fungsinya," ungkapnya dalam siaran tertulis pada Rabu (12/11).

Perancang Dodika Insinerator, Ir. Prabowo menyampaikan bahwa insenerator tersebut memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya kemampuannya untuk beroperasi selama 24 jam nonstop.

Mesin ini dirancang untuk dapat beroperasi tanpa henti, bahkan dengan sampah yang memiliki karakteristik berbeda-beda. Ia juga menggaransi bahwa mesin ini akan beroperasi dengan kinerja maksimal selama satu tahun.

"Insinerator ini sudah terbukti berhasil di Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dan dapat beroperasi selama 24 jam nonstop," ujar Prabowo.

Lebih lanjut dipaparkannya, mesin Dodika Incinerator awalnya dirancang untuk membakar sampah yang sudah dipilah, mengingat masih ada nilai ekonomis dari beberapa jenis sampah seperti plastik dan kaleng.

Namun, sampah yang tidak lagi memiliki nilai jual, seperti sampah organik dan kompos, langsung dimasukkan ke dalam mesin incinerator.

"Hasil dari pembakaran ini adalah abu residu yang akan dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," lanjut Prabowo.

Prabowo juga menjelaskan bahwa incinerator ini mampu mereduksi sampah hingga 95 persen.

"Sampah yang masuk ke dalam insinerator akan diproses dan menjadi abu residu sebanyak 5 persen. Kami juga menyarankan agar abu residu ini bisa digunakan untuk bahan campuran paving block atau penggempur tanah taman hias," tambahnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore