
Puluhan jurnalis di Sulsel gelar aksi damai di depan PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (25/4).
JawaPos.com–Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) gelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (25/4).
Aksi itu merespons sidang lanjutan gugatan dua media dan dua jurnalis di PN Makassar. Ketua Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan, pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskan tampil independen dan tidak memihak.
”Namun pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistik. Sengketa tentang pencemaran nama baik, sengketa tentang kesalahan dan kekeliruan pemberitaan, dan sengketa tentang pemberitaan pers yang melanggar kode etik,” ujar Andi Muhammad Sardi.
”Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan di luar jalur pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum negosiasi, mediasi, konsiliasi, fasilitasi, penilai independen, dan arbitrasi,” tambah Sardi.
Dia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkan, merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.
”Di Makassar, dua media daring beserta dua wartawan dan narasumber digugat lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp 700 miliar,” ungkap Andi Muhammad Sardi.
Di menjelaskan, kelima eks pejabat publik mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materi yang berlebihan. Mereka juga tidak menganggap keberadaan Dewan Pers sebagai mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengketa pers.
Masing-masing tergugat digugat Rp 100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan dengan judul berita ASN yang di-nonjob-kan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus, diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.
Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun Dewan Pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta hak jawab.
”Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di PN Makassar, kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel, dan LBH Pers Makassar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tandas Andi Muhammad Sardi.
Aksi damai itu melibatkan sejumlah organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulsel.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Fulham vs AFC Wimbledon di EFL Cup 2026/2027: Misi Bangkit The Cottagers
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor CSKA Sofia vs OFI Crete di Kualifikasi Liga Europa 2026/2027: Kans Lolos O Ómilos!
