Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 April 2024 | 19.55 WIB

Tiga Perampok Bersenjata Api di Toko Mas Blora Berhasil Diamankan!

Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi menginterograsi perampok toko emas di Blora saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya) - Image

Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi menginterograsi perampok toko emas di Blora saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)

JawaPos.com - Tiga perampok bersenjata api yang melakukan aksi pencurian di sebuah toko emas di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada tanggal 16 April 2024, berhasil ditangkap oleh polisi.

Melansir ANTARA, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengumumkan bahwa penangkapan dilakukan berkat kerjasama antara Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah AP (42) dan GS (29) dari Kabupaten Tulungagung, serta MM (27) dari Kabupaten Trenggalek. Mereka adalah pelaku perampokan di Toko Emas "Murni" di Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berdasarkan hasil penelusuran CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Dari hasil penelusuran CCTV di sekitar lokasi kejadian dapat ditelusuri keberadaan para pelaku," katanya.

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita tiga senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi perampokan, sejumlah uang yang diduga hasil penjualan perhiasan emas, dan barang bukti lainnya seperti perhiasan yang belum terjual.

Senjata api yang digunakan oleh pelaku adalah replika jenis airsoft gun yang dimodifikasi agar bisa menggunakan gotri sebagai pelurunya.

"Senjata api ini dimodifikasi sehingga bisa menggunakan gotri sebagai pelurunya," katanya.

Ketiga pelaku tersebut ternyata merupakan residivis dalam berbagai kasus kriminal. Mereka juga terlibat dalam aksi perampokan toko emas di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, pada tahun 2023.

Ketiga pelaku perampokan toko emas yang ditangkap tersebut masing-masing AP (42) dan GS (29) warga Kabupaten Tulungagung, serta MM (27) warga Kabupaten Trenggalek.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian atas perbuatannya tersebut.

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore