Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 April 2024 | 04.38 WIB

Modus Baru, Ganja 6 Kg Diselundupkan di Dalam Potongan Pipa, Bandar Narkoba Warga Tegal Diringkus BNN

Ilustrasi paketan ganja kering yang diselundupkan. - Image

Ilustrasi paketan ganja kering yang diselundupkan.

JawaPos.com - Peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 6 kg diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Modusnya, ganja kiriman dari Medan ke Kota Tegal disembunyikan dalam potongan pipa untuk mengelabuhi pemeriksaan.

Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan seorang pria bernama AMB, warga Tegal. AMB diamankan beserta barang bukti berupa enam potongan pipa yang di dalamnya berisi daun ganja kering, di daerah Jalan Kepodang, Randugunting, Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Senin (22/4) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Awalnya kita dapat info dari BNN Provinsi Sumatera Utara ada pengiriman paket dari Sumut ke Tegal. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan seksama bersama BNN Kota Tegal dan BNN RI, Bea Cukai," ungkap Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat di kantornya, kepada Jawa Pos Radar Semarang (Jawa Pos Group), Selasa (23/4).

Setelah itu, paketan pipa tersebut dicek dan diketahui berisi narkoba. Selanjutnya, dilakukan pengiriman menuju ekspedisi. Setelah diambil pemiliknya, kemudian dilakukan penangkapannya. Menurutnya, modus tersebut untuk untuk mengelabui pihak ekspedisi dan petugas.

"Ganja dimasukkan dalam pipa, tujuannya untuk mengelabuhi petugas. Saat diterima berhasil tangkap. Barang bukti dibuka disaksikan saksi dan tersangka. Ganja 6.000 gram (6 kg)," bebernya.

Pelaku yang ditangkap berinisial AMB dan masih dalam pemeriksaan. AMB memesan Ganja via online. Rencananya akan diedarkan di Tegal.

"Ini masih dikembangkan lagi. Jaringan Sumut, Medan, Jateng. Mudah-mudahan berkembang ke pelaku lain. Dia itu langsung pesan ganja lewat online, kemudian dikirim seolah pipa," tegasnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara denda paling banyak Rp 10 miliar.

Agus juga menjelaskan ada tiga kasus lainnya yang diungkap sejak bulan Februari 2024. Pertama yaitu kasus Ganja 2,3 kg yang diungkap 12 Februari 2024 dengan tersangka DCA alias Yayan di Kota Semarang.

Kemudian kasus sabu 225 gram di Laweyan Solo. Kasus itu diungkap 23 Februari dengan tersangka perempuan berinisial CWL. Terakhir, kasus Ganja 928 gram di Sukoharjo dengan tersangka AGPP, MS, dan AM.

"Total dari ungkap kasus menyita 8.963 gram atau 8,9 kilogram, dengan nilai Rp 134.451 juta, dan berhasil menyelamatkan 6.640 masyarakat Jawa Tengah," imbuhnya. (mha)

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore