
Ilustrasi Bandara Dhoho Kediri.
JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Kediri terus mengebut penyelesaian peraturan bupati (perbup) tentang kawasan keselamatan operasi penerbangan. Hingga Rabu (14/2), perbup yang mengatur soal keselamatan di wilayah bandara itu belum rampung.
”Saat ini masih proses penyelesaian,” ujar Perwakilan Pemkab Kediri Sukadi dilansir dari Radar Kediri pada Kamis (15/2).
Pemerintah Kabupaten menarget penyelesaian perbup di kawasan Bandara Dhoho Kediri pada Januari. Sayang hal tersebut molor. Hingga kemarin, proses pembuatan perbup tersebut masih berjalan. Kini targetnya Perbup dapat rampung sebelum bandara beroperasi.
Sukadi optimistis Perbup kawasan keselamatan di Bandara Dhoho Kediri dapat segera rampung. Paling tidak Perbup tersebut akan selesai antara Februari hingga Maret. Usai dirampungkan, Pemkab melalui pemerintah desa dan kecamatan akan kembali melakukan sosialisasi.
Dia menjelaskan, tujuan perbup untuk memastikan agar warga paham terkait kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Alhasil risiko terhadap masalah KKOP dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
”Semoga bandara dapat beroperasi dengan lancar dan tidak ada masalah terutama tentang KKOP,” jelas Sukadi.
Sebelum menggodok Perbup KKOP, Pemkab sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Setidaknya sudah dua kali sosialisasi dilakukan Pemkab Kediri. Sosialisasi pertama dilakukan pada 10 Januari.
”Sosialisasi pertama tersebut dilakukan kepada perangkat kecamatan dan desa di daerah sekitar bandara. Sedangkan sosialisasi kedua dilakukan 17 Januari. Sosialisasi kedua itu langsung diberikan kepada masyarakat,” terang Sukadi.
Dia menambahkan, setidaknya ada lima daerah di sekitar bandara yang mendapat sosialisasi terkait KKOP. Yaitu Desa Bulusari, Tarokan, Grogol, Jatirejo, dan Kalipang.
Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan warga. Mulai dari bermain layang-layang, laser, drone, balon udara, memelihara burung secara liar, dan pembangunan bangunan di atas ambang batas ketinggian.
Sedangkan untuk drone, menurut Sukadi larangan tidak dilakukan sepenuhnya. Ada beberapa batasan yang harus dilakukan pemilik drone. Salah satunya terkait izin.
”Untuk izin bisa dilakukan via online melalui website yang telah disediakan Kementerian Perhubungan,” tutur Sukadi.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
