Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Februari 2024 | 20.35 WIB

Pemkab Kediri Kembangkan Operasi Keselamatan Penerbangan di Kawasan Bandaha Dhoho, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi Bandara Dhoho Kediri. - Image

Ilustrasi Bandara Dhoho Kediri.

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Kediri terus mengebut penyelesaian peraturan bupati (perbup) tentang kawasan keselamatan operasi penerbangan. Hingga Rabu (14/2), perbup yang mengatur soal keselamatan di wilayah bandara itu belum rampung.

”Saat ini masih proses penyelesaian,” ujar Perwakilan Pemkab Kediri Sukadi dilansir dari Radar Kediri pada Kamis (15/2).

Pemerintah Kabupaten menarget penyelesaian perbup di kawasan Bandara Dhoho Kediri pada Januari. Sayang hal tersebut molor. Hingga kemarin, proses pembuatan perbup tersebut masih berjalan. Kini targetnya Perbup dapat rampung sebelum bandara beroperasi.

Sukadi optimistis Perbup kawasan keselamatan di Bandara Dhoho Kediri dapat segera rampung. Paling tidak Perbup tersebut akan selesai antara Februari hingga Maret. Usai dirampungkan, Pemkab melalui pemerintah desa dan kecamatan akan kembali melakukan sosialisasi.

Dia menjelaskan, tujuan perbup untuk memastikan agar warga paham terkait kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Alhasil risiko terhadap masalah KKOP dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

”Semoga bandara dapat beroperasi dengan lancar dan tidak ada masalah terutama tentang KKOP,” jelas Sukadi.

Sebelum menggodok Perbup KKOP, Pemkab sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Setidaknya sudah dua kali sosialisasi dilakukan Pemkab Kediri. Sosialisasi pertama dilakukan pada 10 Januari.

”Sosialisasi pertama tersebut dilakukan kepada perangkat kecamatan dan desa di daerah sekitar bandara. Sedangkan sosialisasi kedua dilakukan 17 Januari. Sosialisasi kedua itu langsung diberikan kepada masyarakat,” terang Sukadi.

Dia menambahkan, setidaknya ada lima daerah di sekitar bandara yang mendapat sosialisasi terkait KKOP. Yaitu Desa Bulusari, Tarokan, Grogol, Jatirejo, dan Kalipang.

Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan warga. Mulai dari bermain layang-layang, laser, drone, balon udara, memelihara burung secara liar, dan pembangunan bangunan di atas ambang batas ketinggian.

Sedangkan untuk drone, menurut Sukadi larangan tidak dilakukan sepenuhnya. Ada beberapa batasan yang harus dilakukan pemilik drone. Salah satunya terkait izin.

”Untuk izin bisa dilakukan via online melalui website yang telah disediakan Kementerian Perhubungan,” tutur Sukadi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore