Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Januari 2024 | 18.10 WIB

Warga Desa Maron yang Terdampak Tol Kediri-Kertosono Setujui Nilai Appraisal, Sebanyak 67 Bidang Tanah Telah Dibayarkan

Salah satu lahan di Maron, Kabupaten Kediri yang akan dilewati Tol Kediri-Kertosono./(Foto: Wahyu Adji/JPRK) - Image

Salah satu lahan di Maron, Kabupaten Kediri yang akan dilewati Tol Kediri-Kertosono./(Foto: Wahyu Adji/JPRK)

JawaPos.com – Meski dengan tertatih-tatih dan baru bisa membebaskan 15 persennya saja hingga pertengahan Januari 2024 ini, progres pembebasan tanah terdampak proyek Tol Kediri-Kertosono terus diupayakan oleh Panitia Pengadaan Tanah (PPT).

Sebab, persentase pembebasan tanah tersebut nantinya akan menentukan dimulainya pengerjaan fisik proyek Tol Kediri-Kertosono.

Berdasarkan data yang dihimpun Radar Kediri (JawaPos Grup), jalan Tol Kediri-Kertosono ini membutuhkan setidaknya 2.699 bidang tanah.

Dengan rincian, tanah yang harus dibebaskan di wilayah Nganjuk mencapai 2.215 bidang, dan di Kabupaten Kediri sebanyak 484 bidang.

Sejauh ini, tanah yang sudah berhasil dibebaskan di Kabupaten Nganjuk baru 87 bidang atau 3,93 persen, dan di Kabupaten Kediri sebesar 56 bidang atau 11,57 persen.

Sehingga total tanah terdampak Tol Kediri-Kertosono yang dibebaskan baru sekitar 15 persen saja.

Berbeda dengan pembebasan tanah di Kabupaten Nganjuk yang terkesan lamban, pembebasan tanah di Kabupaten Kediri justru berjalan dengan lancar meskipun progresnya belum rampung sepenuhnya.

Salah satunya dapat dilihat dari proses pembebasan tanah di Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri yang nilai appraisalnya sudah disetujui oleh warga. “Semuanya (warga yang lahannya terdampak tol) di Desa Maron sudah setuju dengan harga,” kata Kepala Desa (Kades) Maron, Riyadi, seperti yang dikutip Radar Kediri (JawaPos Grup).

Saat ini, Riyadi menyebut progres pembebasan tanah terdampak Tol Kediri-Kertosono di Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, sedang ada pada tahap penyelesaian proses pemberian uang ganti rugi (UGR) kepada warga desa yang tanahnya terdampak.

Kendati proses pemberian UGR ini belum terlaksana secara keseluruhan di Desa Maron, Riyadi mengatakan, setidaknya sudah ada sejumlah warga pemilik 67 bidang tanah yang tercatat telah menyelesaikan pembayaran UGR tersebut.

“Baru sebagian yang sudah mendapat ganti rugi,” ucap Riyadi.

Untuk diketahui, di Desa Maron sendiri terdapat total 142 bidang tanah yang terdampak proyek Tol Kediri-Kertosono yang harus dibebaskan.

Rinciannya, 130 bidang tanah milik warga desa dan 12 tanah lainnya merupakan tanah fasilitas umum (fasum).

Sementara itu, ketika ditanya kapan sisa UGR dibayarkan, Riyadi mengaku dirinya tidak tahu menahu.

Sebab, menurutnya pemerintah desa (pemdes) hanya berperan untuk menjembataninya saja.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore