
REPRESENTATIF: Sejumlah penumpang antre menunggu panggilan untuk masuk ke pesawat dalam simulasi operasional Bandara Dhoho pada Sabtu (6/1) lalu./Radar Kediri
JawaPos.com - Untuk menindaklanjuti dan mempertegas larangan kegiatan di sekitar Bandara Dhoho Kediri yang sudah disosialisasikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dikabarkan tengah menyusun dan mengembangkannya dalam bentuk peraturan bupati (perbup).
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat benar-benar dapat mematuhi larangan kegiatan di sekitar Bandara Dhoho Kediri itu.
Sebab, dijelaskan sebelumnya bahwa kegiatan tersebut jika dilanggar, maka dapat membahayakan penerbangan.
Dilansir Radar Kediri (JawaPos Grup), pada Jumat (12/1), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kediri Sukadi, peraturan khusus terkait larangan kegiatan di sekitar bandara itu nantinya akan dijadikan dasar untuk penertiban.
Menurutnya, jika hanya berupa imbauan saja, kegiatan-kegiatan yang dilarang tersebut akan lebih berpotensi mudah dilanggar oleh masyarakat.
“Kalau cuma imbauan nanti tidak akan kuat. Harus ada peraturan resmi,” kata Sukadi.
Oleh karena itu, dibuatlah poin-poin mengenai larangan kegiatan di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) yang direncanakan akan diikat dalam peraturan khusus berupa perbub tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan keselamatan penerbangan.
Kendati telah direncanakan sedemikian rupa, Sukadi tetap menyadari bahwa pembuatan perbup membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Bahkan bisa selesai sekitar dua bulan. Sedangkan, bandara dijadwalkan akan beroperasi pada bulan Januari ini.
Akhirnya diputuskan, sembari menunggu perbup jadi, pihak pemkab akan membuatkan surat edaran (SE) terlebih dulu.
“SE akan diterbitkan pekan depan karena ini masalah penting. Harus segera dibuatkan peraturan,” lanjutnya.
Selanjutnya, setelah SE ini selesai dibuat, pemerintah desa akan diminta untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat. Rencananya, sosialisasi akan dimasukkan kepada warga di sekitar bandara pada pekan depan.
Terkait poin larangan kegiatan di sekitar bandara, masih sama seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, yakni, dilarang bermain laser, bermain layang-layang, menerbangkan drone, menerbangkan balon udara, dilarang memelihara burung secara liar dan dilarang membangun gedung di atas ambang batas ketinggian.
Sukadi juga menambahkan, perbup terkait KKOP yang akan dibuat nanti, tidak hanya mengatur terkait larangannya saja. Tetapi, akan dicantumkan juga terkait sanksi bagi pelanggarnya.
Menurutnya, sanksi ini akan diberlakukan kepada pelaku pelanggaran dan pengusaha yang menjual benda-benda tersebut.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
