Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Januari 2024 | 03.25 WIB

Wali Kota Semarang Beri Respons Penjagalan Ratusan Anjing yang Berhasil Diamankan: Jelas Ada Larangannya!

 

Ratusan anjing yang diamankan oleh polisi dan aktivis pecinta hewan di gerbang tol Kalingkung, Semarang.

JawaPos.Com - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu turut merespons adadnya dugaan penjagalan hewan non pangan, anjing.

Sejak kasus pengamanan truk yang mengangkut ratusan anjing di gerbang Tol Kalikangkung viral, Hevearita Gunaryanti Rahayu tak tinggal diam.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, menegaskan ibu Kota Jateng melarang peredaran daging anjing.

Hal ini juga sudah diegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2022, tentang Keamanan Pangan. Didalamnya mengatur tentang larangan konsumsi daging non ternak seperti anjing dan kucing.

Dilansir dari Radar Semarang, Senin (8/1), Wali Kota Semarang tersebut, mengaku Dinas Pertanian telah berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang, terkait pengamanan truk yang berisi 226 ekor anjing pada Sabtu (6/1/2024) lalu.

"Sekarang sudah diamankan dipenampungan, informasi dari Pak Hernowo (Kepala Dinas Pertanian, red) akan dipindah lagi karena penampungan yang ada pengap dan panas," katanya saat ditemui Jawa Pos Radar Semarang, Senin (8/1).

Mbak Ita sapaannya, menjelaskan jika saat diamankan ada 11 anjing yang mati. Ada pula tiga anjing dehidrasi parah, dan melahirkan sehingga dibawa ke klinik hewan untuk mendapat perawatan.

"Nanti akan direlokasi lagi, tapi belum tahu update dari Pak Hernowo, bagaimanpun anjing ini adalah mahluk hidup," bebernya.

Secara tegas, Mbak Ita melarang peredaran dan konsumsi daging anjing ataupun daging non ternak di Ibu Kota Jateng.

Larangan ini ada dalam Perda No 2 Tahun 2022 tentang keamanan pangan.

"Kita sudah ada perdananya, jelas ada larangannya," tegasnya.

Pemkot sendiri, terus mensosialisasikan perda tersebut ke masyarakat. Pihak kelurahan dan kecamatan pun diminta terus menggencarkan sosialisasi, agar tidak asa peredaran daging anjing di Ibu Kota Jateng.

"Kita terus sosialisasikan, termasuk ke Kecamatan dan Kelurahan, karena konsumsi daging non pangan ini tidak aman," pungkas dia

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore