Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Desember 2023 | 23.53 WIB

Pemkot Palembang Larang Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Ilustrasi Pemkot Palembang larang petasan pada perayaan tahun baru. - Image

Ilustrasi Pemkot Palembang larang petasan pada perayaan tahun baru.

JawaPos.com–Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, melarang warga menyalakan kembang api dan petasan saat malam tahun baru.

Pejabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pemerintah melarang warga untuk merayakan malam tahun baru dengan menggunakan petasan atau kembang api. Itu berdasar kebijakan aparat keamanan Kota Palembang dan surat edaran larangan tersebut telah dikeluarkan.

”Forkopimda Kota Palembang sepakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan malam tahun baru demi menjaga kerukunan dan ketertiban serta ketenangan masyarakat,” kata Ratu Dewa seperti dilansir dari Antara.

Dia menambahkan, surat edaran aturan larangan untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api telah diteruskan ke seluruh kecamatan di kota Palembang. Selanjutnya kebijakan larangan itu segera disebarluaskan kepada warga masing-masing.

”Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2024 yang sudah saya teruskan kepada seluruh camat,” papar Ratu Dewa.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombespol Harryo Sugihhartono menerangkan, pengamanan Natal dan tahun baru dilakukan seperti pengamanan pada umumnya. Akan tetapi untuk pengamanan Natal, polisi juga mengerahkan unit K-9 atau anjing pelacak jenis G 19.

Selain itu, sebanyak 992 personel baik dari Polrestabes Palembang dan BKO Polda Sumsel dikerahkan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore