Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2023 | 15.46 WIB

Diduga Melecehkan Perempuan Muda dengan Modus Ritual, Dua Dukun Cabul di Sukabumi Dicokok Polisi

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat pers rilis terkait kasus dukun cabul di Mapolres Sukabumi, Rabu (6/12). - Image

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat pers rilis terkait kasus dukun cabul di Mapolres Sukabumi, Rabu (6/12).

JawaPos.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan dua orang berkedok dukun cabul yang diduga melakukan pelecehan terhadap perempuan muda yang berobat kepada tersangka. Dilansir dari Antara pada Kamis (7/12), penangkapan dua dukun cabul tersebut diungkapkan oleh AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi di Sukabumi pada Rabu (6/12).

"Tersangka R warga Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes dan tersangka D warga Kampung Pondokbitung, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi kami tangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa, (5/12)," ujar Maruly

Maruly mengatakan, baik tersangka R maupun D tidak ada hubungan satu sama lain, hanya saja modus operandi yang dilakukan keduanya memang serupa.

Disebutkan bahwa tersangka R melakukan pelecehan seksual kepada korbannya YN perempuan berusia 33 tahun pada Minggu, (3/12) di salah satu rumah di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Korban pada awalnya berniat meminta bantuan tersangka untuk menyembuhkan penyakitnya dan akhirnya R menyetujui dengan syarat untuk melakukan mandi kembang pada Minggu dini hari.

Tersangka kemudian melakukan aksi bejatnya di saat korban melakukan ritual mandi kembang. Dengan modus memperdaya korban untuk memasukkan roh halus, tersangka menyetubuhi korban.

Namun, YN sadar dan menceritakan apa yang telah dialaminya itu kepada pihak keluarganya yang kemudian melaporkan tersangka kepada polisi.

Menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan penangkapan terhadap R di rumahnya dan menggiring tersangka ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan.

Akibat perbuatannya, dukun cabul itu dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh hingga sembilan tahun.

Sementara itu, kasus lainnya dengan modus serupa, berawal dari seorang gadis berinisial Rr, 26, mendatangi tersangka D, 74, yang dikenal sebagai dukun di Kampung Pondokbitung, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar untuk berkonsultasi pada Minggu (3/12). Kala itu korban yang sedang membutuhkan uang sebesar Rp 5 juta untuk pengobatan ibunya meminta bantuan tersangka untuk diberikan ajian agar dipermudah dalam mendapatkan rezeki.

Kemudian, D meminta Rr melakukan ritual khusus dengan cara mandi kembang tengah malam di rumah tersangka. Saat melancarkan aksinya, D meminta korban untuk berganti pakaian dan berkomat-kamit membaca mantra sambil menyiramkan air bunga ke tubuh korban.

Ketika menyiramkan air, tersangka pun memanfaatkan kesempatan dan menggauli tubuh perempuan muda yang merupakan pasiennya itu. Setelah melakukan ritual, korban pun pulang namun merasa janggal dengan apa yang telah dilakukan tersangka dan akhirnya melaporkan kasus yang baru saja dialaminya itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengemukakan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami keterangan dari tersangka D yang sudah lama berprofesi sebagai dukun. "Kurang lebih tersangka melakukan praktik perdukunan selama satu tahun. Apakah selama itu ada korban lainnya, kami masih mendalami," sambungnya.

Pria lanjut usia itu pun terancam dikenakan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore