Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2023 | 03.24 WIB

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Tetapkan 6 Tersangka

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan informasi terkait kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Mapolres Malang, Selasa (5/12). (ANTARA/Polres Malang).

JawaPos.com - Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan enam tersangka setelah berhasil mengungkap enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dilansir dari Antara pada Selasa (5/12), Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan itu dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mulai (11/11) hingga (5/12).

"Polres Malang mengungkap enam kasus tindak pidana dengan jumlah 6 orang tersangka, kasus di sini adalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kelompok rentan," ujar Gandha.

Ia menuturkan dalam penanganan kasus tersebut, Polres Malang sudah memproses dua kasus persetubuhan terhadap anak, dua kasus pencabulan, dan dua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ghanda mengatakan bahwa enam kasus tersebut dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, termasuk ayah kandung hingga suami dari korban.

Enam tersangka yang diamankan dan menjadi tersangka adalah SS (23) asal Kota Surabaya dan PM (49) asal Kecamatan Dampit yang melakukan persetubuhan terhadap anak.

Lalu, SR (47) berasal dari Kecamatan Tumpang menjadi tersangka setelah mencabuli anak kandungnya, KS (49) pedagang keliling dari Banten yang melakukan pencabulan dengan modus menawarkan jajanan kepada anak-anak, serta RR (27) dan YG (31) sebagai tersangka kasus KDRT.

"Dari hasil pengungkapan, kami menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, ponsel, rekaman CCTV, serta pakaian korban," jelasnya.

Sekarang, para korban menerima proses pendampingan dan pemulihan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

Sementara itu, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatannya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, bagi tersangka perbuatan cabul terhadap anak, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara.

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore