Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Desember 2023 | 22.05 WIB

Kekerasan Orang Tua Angkat Yesa Mencederai Hukum Adat Pengangkat Anak di Kalimantan Barat

Aksi 1.000 lilin sebagai bentuk solidaritas untuk almarhumah Yesa. - Image

Aksi 1.000 lilin sebagai bentuk solidaritas untuk almarhumah Yesa.

JawaPos.com - Beberapa waktu lalu sempat viral seorang anak di Kalimantan Barat yang diduga mengalami kekerasan dari kedua orang tua angkatnya hingga meregang nyawa. Viralnya pemberitaan tersebut sontak menarik perhatian masyarakat terhadap adat 'pengangkat anak' yang dianut oleh masyarakat Kalimantan Barat.

Diketahui, pelaku yang merupakan orang tua angkat Yesa, memang mengangkat bocah berusia tujuh tahun itu sebagai anaknya, dari keluarga yang masih kerabat atau saudara jauhnya sendiri. Sebelumnya, Yesa merupakan anak ketujuh dari 8 bersaudara dari pasangan Ibon dan Hamali (orang tua kandung).

Saat menginjak usia lima tahun, Yesa kemudian diangkat menjadi anak oleh pasangan Yulianto dan Susianti yang juga merupakan terduga pelaku kekerasan terhadap almarhumah.

Lantas, kenapa orang tua angkat Yesa disebut-sebut mencederai 'Adat Pengangkat Anak' yang menjadi panutan masyarakat di Kalimantan Barat itu?

Sebelum membahasnya lebih jauh, perlu diselami terlebih dulu mengenai hukum 'Adat Pengangkat Anak' itu sendiri. 'Adat Pengangkat Anak' ini merupakan sebuah tradisi yang tersebar di beberapa wilayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat. Aturan terhadap 'Adat Pengangkat Anak' ini berbeda-beda dari suku dayak satu dengan yang lainnya.

Dalam masyarakat Dayak Gerunggang, dikutip JawaPos.com dari warisanbudaya.kemdikbud.go.id, 'Adat Pengangkat Anak' merupakan satu dari sebelas poin hukum adat Dayak Gerunggang. Hukum ini berlaku pada orang Gerunggang yang bermukim di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Tepatnya, di wilayah yang dialiri Sungai Gerunggang.

Adat mengenai pengangkatan anak diatur dalam hukum adat Dayak Gerunggang pada poin kedua. Terdapat tiga macam aturan pengangkatan anak (adopsi) dalam hukum adat Dayak Gerunggang.

Aturan pengangkatan anak pertama dalam hukum adat dayak Gerunggang disebut dengan adat tiga singkar piring. Adat ini merupakan aturan untuk mengangkat anak dari keluarga yang masih ada hubungan kekerabatan dengan pihak yang akan mengadopsinya.

Aturan selanjutnya dalam adat pengangkatan anak ialah adat onam belas kutong. Adat onam belas kutong mengatur pengangkatan cucu kandung sebagai anak angkat.

Kemudian, aturan yang terakhir yakni pengangkatan seorang anak yang berasal dari luar keluarganya. Perangkat adat yang digunakan yakni sebuah tajau, bepalet, ayam dan tepung, serta tiga singkar mangkok.

Dilansir dari moraref.kemenag.go.id, pada masyarakat adat suku Dayak di Kalimantan, proses pengangkatan anak dilakukan dengan upacara yang disebut 'Adat Pengangkat Anak'.

Upacara ini dilakukan di hadapan para tetua adat setempat, sembari dilakukan pemotongan hewan ternak dan penyerahan barang perangkat adat yang memiliki tujuan tertentu secara simbolik menurut adat dan kepercayaan masyarakat setempat.

Aturan 'Adat Pengangkat Anak' merupakan hal yang sakral, karena sebenarnya tujuan dari adat pengangkatan anak ini adalah untuk menjamin kehidupan anak yang di angkat.

Sehingga, seharusnya anak yang sudah di angkat, termasuk Yesa salah satunya, selain dipenuhi segala kebutuhannya, anak tersebut juga perlu di perlakukan dengan baik. Agar tidak mencederai tradisi 'Adat Pengangkat Anak' ini.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore