Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 November 2023 | 01.05 WIB

Usai Viral Kebut-kebutan di Jalan, Sopir Bus Bintang dan Bus Bangau Mas Dilarang Beroperasi Dua Minggu

KENA SANKSI: Pertemuan pengurus PO beserta sopir bus Bintang Mas dan Bangau Mas di Mapolres Lamongan Senin (20/11). (GAMAL A/RDR.LMG) - Image

KENA SANKSI: Pertemuan pengurus PO beserta sopir bus Bintang Mas dan Bangau Mas di Mapolres Lamongan Senin (20/11). (GAMAL A/RDR.LMG)

JawaPos.com – Mapolres Lamongan, Jawa Timur, diketahui telah menjatuhkan sanksi kepada dua sopir bus yang viral di sosial media baru-baru ini.

Kasusnya, dua supir bus tersebut kedapatan mengemudikan bus dengan kencang, bahkan kebut-kebutan satu sama lain di jalan Jalur Babat – Lamongan. Parahnya, kedua sopir juga sempat terlibat cek cok di pinggir jalan, sehingga menimbulkan keresahan bagi penumpang dan warga sekitar.

Adapun peristiwa yang terjadi pada 18 November 2023 lalu itu, melibatkan bus Bintang Mas S 7682 UA yang dikemudikan oleh Irwan dan Bus Bangau Mas S 7907 UA yang dibawa oleh Sukron.

Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Widyaghana, mengungkapkan bahwa kedua sopir bus itu sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Selanjutnya, mereka dimintai membuat surat perdamaian kepada masing-masing.

“Pengurus (PO) dan juga sopirnya telah dipanggil. Membuat surat pernyataan perdamaian serta mengakui perbuatannya tersebut sangat membahayakan orang lain,” kata Widyaghana, dilansir dari Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group), Rabu (22/11).

Selain itu, Mapolres Lamongan juga memberikan sanksi lain kepada kedua Irwan dan Sukron, yakni berupa penilangan dan pelarangan operasi selama dua minggu.

Sementara berkaitan dengan PO Bus Bintang dan Bus Bangau Mas, lanjutnya, dua bus yang digunakan untuk kebut-kebutan pada hari kejadian akan diamankan oleh Mapolres Lamongan.

“Sudah dilakukan penindakan. Penilangan kedua PO bus dan penahanan bus,” imbuhnya.

Widyaghana pun menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya, dari kejadian kebut-kebutan antar bus di jalur Babat – Lamongan yang viral di sosial media. Katanya, masalah itu dipicu soal rebutan penumpang di jalan.

Menurut laporan dari Dinas Perhubungan, seharusnya Bangau Mas berangkat lebih dulu 15 menit dari Bintang Mas. Namun entah bagaimana, jarak keberangkatan kedua bus itu menjadi berdekatan, sehingga memicu perasaan saling rebut merebut penumpang.

Kedua bus pun saling kejar, hingga kalap melanggar aturan lalu lintas dengan melewati marka jalan raya.

Berkaca dari kasus ini, Widyaghana berkomitmen akan melakukan evaluasi dan membuat aturan tegas bagi pihak-pihak yang tidak tertib aturan lalu lintas. “Ke depan melakukan kajian terkait penerbitan trayek dan pengecekan. Agar ada efek jera bagi PO bus,” tandasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore