
Proyek revitalisasi alun-alun yang dikerjakan oleh PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo akan diputus kontrak akhir November ini. (Wahyu Adji/Radar Kediri)
JawaPos.com - Proyek alun-alun Kediri yang dimulai dari 27 Juni lalu, kini dipastikan bakal molor.
Hal tersebut lantaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri memutus kontrak kerja sama kontraktor proyek karena tidak bisa memenuhi jadwal atau timeline yang sudah ditetapkan.
Melansir dari Radar Kediri pada Selasa (14/11), pemutusan kontrak kerja sama kontraktor proyek tersebut telah dibahas dalam rapat bersama tim anggaran dan badan anggaran DPRD Kota Kediri di Surabaya, pada Sabtu (11/11).
"Sudah selesai dibahas di rapat (antara tim anggaran dan badan anggaran)," kata sumber dari Radar Kediri.
Berdasarkan pantauan tim koran tersebut, diketahui tidak banyak pekerja yang berada di lokasi proyek selama beberapa hari kebelakang.
Berbeda dengan hari sebelumnya yang selalu terlihat para pekerja lembur hingga malam.
Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari, dirinya mengungkapkan bahwa sudah mengetahui perihal jumlah pekerja di proyek alun-alun Kediri yang tak sebanyak biasanya. Informasi tersebut diterima Ashari dari masyarakat, menurut pengakuannya.
"Banyaknya pertanyaan dari masyarakat itu kami sampaikan di forum (pembahasan tim anggaran dan badan anggaran terkait RAPBD 2024), mumpung ada dinas terkait," ungkapnya.
Ashari juga mengakui bahwa memang terdapat pembahasan terkait pemutusan kontrak kerjasama kontraktor proyek alun-alun dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pemutusan kontrak kerja sama itu lantaran realisasi pekerjaan yang jauh dari target.
"Kemudian yang paling mendasari juga soal mutu kualitas pekerjaan yang sangat rendah. Mutu betonnya sangat rendah sehingga dikhawatirkan struktur bangunannya di kemudian hari bisa membahayakan masyarakat," jelas Ashari.
Maka dari itu, Pemkot Kediri sepakat untuk tidak melanjutkan kerjasama dengan PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo.
Ashari mengungkapkan, bahwa Dewan juga menyarankan agar Pemkot Kediri tidak meneruskan pembayaran.
"Kami akan merekom dinas terkait agar tidak melakukan pembayaran pekerjaan yang mutunya rendah," tegasnya.
Dalam pernyataan terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari mengatakan bahwa pihaknya baru akan mengirim Surat Peringatan (SP) 3 terhadap pihak terkait, saat ditanyai tentang pemutusan kontrak kerja sama.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
