Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2023 | 23.29 WIB

KPU Temanggung Temukan 28 Botol Tinta Rusak

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sifian Rois meninjau pengemasan kembali tinta yang utuh, di Kantor KPU Temanggung, Selasa (7/11). - Image

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sifian Rois meninjau pengemasan kembali tinta yang utuh, di Kantor KPU Temanggung, Selasa (7/11).

JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung menemukan 28 botol tinta rusak dalam penyortiran 5.036 botol tinta yang akan digunakan dalam pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois mengatakan, KPU Kabupaten Temanggung telah menerima tinta yang digunakan untuk pemungutan suara berjumlah 5.036 botol. Sebanyak 28 botol tinta di antaranya rusak.

”Kami telah melakukan penyortiran untuk meneliti keutuhan tinta, ada 28 botol yang rusak merembes sehingga yang utuh 5.008 botol. Jadi kebutuhan kita sudah dipenuhi tetapi masih ada yang rusak,” kata Henry Sofyan Rois seperti dilansir dari Antara.

KPU Kabupaten Temanggung akan melaporkan lewat aplikasi silog dengan harapan nanti bisa diganti pihak penyedia.

”Kita masih menunggu dalam waktu dekat ini bisa ada penggantian,” ujar Henry Sofyan Rois.

Untuk logistik lain yang sudah diterima KPU Temanggung yakni sebanyak 10.072 bilik suara untuk pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024 sudah mencukupi.

”Rencana kami lakukan penyortiran untuk semua di 2.518 TPS yang nanti digunakan untuk pemungutan suara pada pemilu mendatang,” tutur Henry Sofyan Rois.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menginventarisasi sebanyak 2.012 dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sejumlah titik. Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur menyebutkan, dugaan pelanggaran alat peraga kampanye tersebut terdiri atas 954 bendera parpol, 997 spanduk, 57 reklame, dan 4 umbul-umbul.

Berdasar data yang diinventarisasi panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, ada 2.007 dugaan pelanggaran APK. Adapun pelanggaran alat peraga kampanye yang terpasang di 15 wilayah kecamatan itu, terbanyak terjadi di Kecamatan Bawang. Yakni 248 kasus dan Bandar 358 kasus.

Mahbrur menambahkan, peserta pemilu hingga saat ini belum boleh berkampanye. Sebab, Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan kampanye mulai 28 November.

Aturan main itu, kata dia, termaktub dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Bawaslu mengingatkan kepada partai politik yang telah memasang alat peraga sosialisasi (APS) dalam bentuk baliho maupun bentuk lain agar memperhatikan materi muatan dan/atau tanda gambar dengan tidak memuat unsur ajakan seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan atau/materi lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

”Kami mengingatkan parpol atau calon peserta pemilu tidak melakukan kampanye dan menertibkan semua alat peraga yang merujuk pada kampanye,” terang Mahbrur.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore