Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 November 2023 | 22.12 WIB

Wali Kota Makassar Tunggu Pendapat Hukum Soal Mega Proyek PSEL

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, di Kota Makassar. - Image

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, di Kota Makassar.

JawaPos.com–Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto masih menunggu pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari aparat penegak hukum. Yakni soal mega proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebelum menetapkan pemenang tender. 

”Kami masih menunggu keluarnya LO dari aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulsel,” kata Ramdhan seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Menurut dia, pengumuman pemenang lelang PSEL di Makassar hingga saat ini belum dilakukan. Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sudah menagih pada saat rapat virtual pada Selasa (31/10). Namun karena pertimbangan LO dari aparat penegak hukum belum diterima, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menandatangani surat keputusan (SK) penetapan pemenang tender

Ramdhan Pomanto yang akrab disapa Dhani itu tidak ingin proyek tersebut menyisakan persoalan kemudian hari. Apalagi diakui, dia memiliki trauma hukum tersendiri, terutama persoalan SK. 

”Oleh karena itu, semua prosedur yang ada akan diperiksa terlebih dahulu sebelum menetapkan kebijakan,” ujar Ramdhan Pomanto.

Mengenai rencana peletakan batu pertama proyek strategis nasional (PSN) itu, dia tetap optimistis akan dilakukan pada Desember. Jika sudah ada LO, pihaknya akan langsung tancap gas mengumumkan pemenang tender, untuk selanjutnya membuat kontrak kerja sama.

PSEL Makassar yang mendapat apresiasi dari donatur luar negeri itu, akan menggunakan skema kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), bukan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). 

”Jadi pembangunan PSEL ini full investasi, tanpa penyertaan modal dari pemerintah. Besarnya nilai investasi pembangunan PSEL ini ditaksir Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun untuk menghasilkan tenaga listrik 18 Mega Watt,” terang Ramdhan Pomanto.

Dia menambahkan, bahan baku PSEL itu bersumber dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Diprediksi 10 tahun ke depan sampah yang menggunung di TPA itu akan habis.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore