Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Oktober 2023 | 03.15 WIB

DPRD Jatim Minta Pemerintah Perhatikan Nasib IHT dan Petani Tembakau

Anggota DPRD Jawa Timur Daniel Rohi. - Image

Anggota DPRD Jawa Timur Daniel Rohi.

JawaPos.com–Anggota DPRD Jawa Timur Daniel Rohi minta pemerintah terbuka terhadap aspirasi dari semua pihak terkait upaya Kementerian Kesehatan menyusun peraturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan).

Rancangan peraturan pemerintah itu dinilai hanya terpaku pada aspek kesehatan, serta mengenyampingkan aspek penting lain, seperti keberlangsungan ekonomi, sosial, lingkungan, dan sebagainya.

”Di antara pihak-pihak yang paling akan terimbas adalah petani tembakau dan Industri Hasil Tembakau (IHT). Peraturan terkait tembakau yang saat ini tengah dibahas, dipastikan akan berdampak langsung dan signifikan terhadap kelangsungan hidup dan usaha mereka,” ungkap Daniel Rohi di Surabaya, Rabu (4/10).

Anggota Komisi B DPRD Jatim itu mengatakan, sejatinya norma-norma yang tertuang mengakomodir secara seimbang dan adil antara upaya memproteksi kesehatan masyarakat dan menjaga eksistensi ekosistem pertembakauan yang meliputi petani, industri hasil tembakau (pengusaha dan pekerja), pedagang di tingkat retail, biro iklan, transportasi, dan masyarakat selaku konsumen.

”Hal ini penting, mengingat para IHT adalah usaha yang legal dan sepatutnya dilindungi. Untuk itu, pemerintah harus memperhatikan keberlangsungan nasib industri hasil tembakau da petani tembakau,” tutur Daniel Rohi.

Menurut Daniel, beberapa isu yang dapat merugikan petani tembakau dan IHT harus dikaji dengan serius adalah tentang larangan penjualan rokok secara eceran, larangan iklan produk tembakau di tempat penjualan umum, ruang publik, dan internet. Dalam draf regulasi tersebut tertuang dorongan bagi petani untuk alih tanam.

”Larangan-larangan tersebut jelas-jelas akan mematikan IHT, karena ruang gerak untuk penjualan dan promosi dibatasi. Serta, yang akan juga terancam keberlangsungan hidupnya adalah para petani,” tandas Daniel Rohi, anggota DPRD dari Dapil Malang Raya itu.

Dorongan bagi para petani untuk beralih ke tanaman lain, menurut dia, menunjukkan ketidakmengertian para regulator menggunakan alasan sosiologis. Bagi kalangan petani di daerah tertentu di Jawa Timur, menanam tembakau telah menjadi budaya dan identitas kultural mereka.

”Mendorong mengalihkan komoditas identik dengan mencabut budaya dan identitas mereka. Selain itu, Jatim adalah penghasil nomor satu tembakau nasional dengan total 130.202 ton/tahun atau penyumbang 65 persen produksi tembakau nasional,” terang Daniel Rohi.

Selain itu, upaya kalangan kesehatan untuk mematikan industri rokok akan berpengaruh pada menurunnya pendapatan negara. Sebab, cukai rokok adalah penyumbang besar bagi APBN.

Pada 2022, kontribusi cukai rokok memberi sumbangsih Rp 218,6 triliun. Realisasi penerimaan cukai wilayah Jatim pada 2022 mencapai Rp 135,16 triliun atau 61,83 persen dengan jumlah pabrik rokok terdaftar di wilayah Jatim sebanyak 754 dan mempekerjakan ribuan pekerja.

Terpisah, Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K. Mudi mengungkapkan, keberatan terhadap penyusunan peraturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan). Khususnya dorongan bagi petani untuk alih tanam.

”Konversi tanaman tembakau agak sulit karena tidak ada tanaman hortikultura lain yang mempunyai nilai sepadan dengan hasil panen dari tembakau. Kesulitan lain yang akan muncul, seperti kelangkaan pupuk dan keterbatasan curah hujan di wilayah tertentu, yang sampai saat ini belum bisa diatasi pemerintah,” tegas Mudi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore