Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Agustus 2023 | 22.48 WIB

Pelaku Pelecehan Bendera Merah Putih di Bengkalis Jadi Tersangka

Robert Herry Son ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan pelecehan simbol negara. - Image

Robert Herry Son ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan pelecehan simbol negara.

JawaPos.com–Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) Robert Herry Son, 22, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni terkait kasus pelecehan terhadap lambang negara bendera Merah Putih.

”Tersangka melanggar pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah seperti dilansir dari Antara di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu (13/8).

Kejadian tersebut pada Kamis (10/8). Saat itu seorang saksi yang juga karyawan PKS PT SAS melihat ada seekor anjing di lehernya dililitkan bendera Merah Putih. Kemudian mencari siapa yang memasang bendera tersebut.

Saat itu saksi bertemu dengan tersangka. Robert Herry Son mengakui yang memasang bendera di leher anjing tersebut pada Rabu (9/8) di depan Kantor PKS PT SAS, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Tersangka berdalih memasang bendera Merah Putih ke leher anjing adalah hiasan untuk merayakan HUT RI.

”Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar saja anjing itu merdeka,” ujar Firman Fadhilah.

Atas kejadian tersebut, karyawan bersama saksi-saksi merasa tidak senang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut. Pada Jumat (11/8), tersangka menyerahkan diri.

”Proses berikutnya, tersangka diperiksa. Dari hasil gelar perkara, tersangka akhirnya ditahan,” papar Firman Fadhilah.

Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan satu bendera Merah Putih ukuran kecil. Selain itu, satu flash disk berisi video rekaman di leher hewan anjing yang dipasangi bendera Merah Putih.

Sementara itu, Robert Herry Son sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang tersakiti atas perbuatannya memasang bendera di leher anjing. Tersangka mengaku tidak ada bermaksud untuk menghina dan melecehkan bendera Merah Putih. Dia melakukan hal tersebut hanya spontanitas dan menaikkan semangat untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI.

”Saya minta maaf dan menyadari atas perbuatan tersebut tidaklah tepat dan bersedia menerima konsekuensi atas kejadian ini. Saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut,” ungkap Robert Herry Son.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore