
Direskrimsus Polda Sumsel Kombespol Agung Marlianto memberikan keterangan atas kasus yang menjerat @Linamukherjee_ (baju hijau), di Palembang, Kamis (4/5).
JawaPos.com–Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangguhkan penahanan seorang selebritis media sosial Instagram dan Tiktok (Selebgram) @Linamukherjee_ tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi.
”Penahanannya ditangguhkan, alasannya karena tersangka mengalami gangguan kesehatan maag kronis dan sempat dirawat di rumah sakit,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombespol Agung Marlianto seperti dilansir dari Antara di Palembang, Kamis (4/5).
Agung menyatakan, meskipun tidak ditahan, proses penyidikan kasus yang menjerat perempuan bernama LL tersebut masih terus berlanjut. Penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel masih mewajibkan tersangka untuk hadir memenuhi pemeriksaan bila diperlukan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
LL dijerat melanggar pasal 28 ayat (2), juncto pasal 45 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung keterangan beberapa orang saksi dan ahli.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka LL termasuk penistaan agama.
”Kami melakukan penyitaan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan satu akun media sosial Linamukherjee_ sebagai barang bukti,” terang Agung Marlianto.
Sementara itu, tersangka LL yang dihadirkan kepolisian mengakui kesalahan atas perbuatan dan perkataan dirinya dalam konten video makan kulit babi yang diunggah di akun media sosial miliknya. Dalam dalam video berdurasi lebih dari lima menit tersebut LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan membaca doa meskipun hukumnya haram.
Untuk itu, LL menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya kepada umat Islam bila pernyataan dan perbuatannya dalam video tersebut dinilai tak layak untuk dilakukan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
