Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 April 2023 | 03.10 WIB

Disnakertrans Jogjakarta Terima Lima Aduan Terkait Pembayaran THR

Menparekraf Sandiaga Uno meresmikan Animation and Film Factory serta Content Garage di KEK Singhasari, Malang. Istimewa - Image

Menparekraf Sandiaga Uno meresmikan Animation and Film Factory serta Content Garage di KEK Singhasari, Malang. Istimewa

JawaPos.com–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Jogjakarta hingga 6 April menerima lima pengaduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan menjelang Lebaran.

”Ada lima aduan dari karyawan perusahaan manufaktur, ritel, dan perhotelan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIJ R. Darmawan seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta, Kamis (6/4).

Menurut Darmawan, sejumlah perusahaan di Kota Jogjakarta, Bantul, dan Sleman, itu rata-rata diadukan karyawan dengan dalih mengalami kerugian sehingga tidak sanggup bayar THR. ”Secara garis besar perusahaan beralasan mengalami kerugian,” ujar Darmawan.

Berdasar aduan itu, petugas pengawas Disnakertrans DIJ akan menunggu hingga tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri. ”Kita tunggu sampai H-7 ketika sampai batas waktu itu memang masih ada yang tidak dibayarkan nanti ditindaklanjuti pegawai pengawas,” papar Darmawan.

Dari lima aduan yang disampaikan secara daring itu, lanjut Darmawan, satu di antaranya telah dinyatakan selesai. Sebab, perusahaan menyatakan sanggup membayar setelah ada pendekatan dari mediator Disnakertrans DIJ.

Darmawan memperkirakan, aduan terkait THR biasanya akan meningkat tujuh hari sebelum Lebaran. Selain aduan, petugas Posko Pengaduan THR di Disnakertrans DIJ juga telah melayani konsultasi dari tiga perusahaan terkait mekanisme pembayaran THR.

”Disnakertrans DIJ telah membuka posko aduan THR sejak 23 Maret,” terang Darmawan.

Selain secara tatap muka, aduan terkait THR juga dilayani secara daring melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr yang akan langsung terhubung ke laman disnakertrans kabupaten/kota.

Sebelumnya, Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X minta para pengusaha di wilayahnya tidak telat membayarkan THR dan tanpa dicicil. Ada aturan resmi mengenai pembayaran THR bagi karyawan sesuai dengan SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

”Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan,” ujar Sri Sultan, Raja Keraton Jogjakarta itu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore