
Menparekraf Sandiaga Uno meresmikan Animation and Film Factory serta Content Garage di KEK Singhasari, Malang. Istimewa
JawaPos.com–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Jogjakarta hingga 6 April menerima lima pengaduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan menjelang Lebaran.
”Ada lima aduan dari karyawan perusahaan manufaktur, ritel, dan perhotelan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIJ R. Darmawan seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta, Kamis (6/4).
Menurut Darmawan, sejumlah perusahaan di Kota Jogjakarta, Bantul, dan Sleman, itu rata-rata diadukan karyawan dengan dalih mengalami kerugian sehingga tidak sanggup bayar THR. ”Secara garis besar perusahaan beralasan mengalami kerugian,” ujar Darmawan.
Berdasar aduan itu, petugas pengawas Disnakertrans DIJ akan menunggu hingga tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri. ”Kita tunggu sampai H-7 ketika sampai batas waktu itu memang masih ada yang tidak dibayarkan nanti ditindaklanjuti pegawai pengawas,” papar Darmawan.
Dari lima aduan yang disampaikan secara daring itu, lanjut Darmawan, satu di antaranya telah dinyatakan selesai. Sebab, perusahaan menyatakan sanggup membayar setelah ada pendekatan dari mediator Disnakertrans DIJ.
Darmawan memperkirakan, aduan terkait THR biasanya akan meningkat tujuh hari sebelum Lebaran. Selain aduan, petugas Posko Pengaduan THR di Disnakertrans DIJ juga telah melayani konsultasi dari tiga perusahaan terkait mekanisme pembayaran THR.
”Disnakertrans DIJ telah membuka posko aduan THR sejak 23 Maret,” terang Darmawan.
Selain secara tatap muka, aduan terkait THR juga dilayani secara daring melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr yang akan langsung terhubung ke laman disnakertrans kabupaten/kota.
Sebelumnya, Gubernur DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X minta para pengusaha di wilayahnya tidak telat membayarkan THR dan tanpa dicicil. Ada aturan resmi mengenai pembayaran THR bagi karyawan sesuai dengan SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
”Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan,” ujar Sri Sultan, Raja Keraton Jogjakarta itu.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
