
Anak-anak bersukaria menyambut bus sekolah gratis yang disediakan Wali Kota Medan Bobby Nasution sehingga mengurangi biaya transporasi ke sekolah.
JawaPos.com-Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pengelola kegiatan pariwisata, terutama tempat hiburan malam ditutup sementara selama bulan suci Ramadan mulai Rabu, hingga 22 April 2022.
"Kami minta kepada semua pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan menutup sementara kegiatan operasional," kata Bobby dalam keterangan resmi di Medan, Sumut, Rabu (22/3).
Wali kota mengaku penutupan tempat hiburan malam ini untuk menghormati ibadah umat di bulan suci Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023, yang ditujukan seluruh pelaku usaha kegiatan hiburan dan rekreasi.
Adapun pelaku usaha hiburan dan rekreasi yang dimaksud meliputi tempat hiburan malam, seperti diskotek, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup (mandi uap tradisional), spa dan bar. "Kami minta seluruh pelaku usaha itu, wajib tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," tegas dia.
Sedangkan jam buka usaha permainan ketangkasan, kecuali arena permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB. Bagi pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, food court (pusat penjualan makanan dan minuman) wajib tidak mengadakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol.
Selain itu, Wali Kota Medan juga mengimbau pelaku usaha agar tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari. "Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan food court yang memutar musik religi wajib mengurangi volume suara memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," ujarnya.
Wali kota juga meminta seluruh camat se-Kota Medan tetap melaksanakan posko ketentraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. "Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Bobby. (*)

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
