
Petugas Penegakan Hukum KLHK mengecek lokasi bekas karhutla di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Firman/Antara
JawaPos.com–Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan seluas 1.500 hektare pada September 2019 yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut areal PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS). Lahan gambut areal PT ABS tersebut berada di Desa Karya Tani, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
”Majelis hakim menyatakan PT ABS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 160.691.175.300 dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 591.555.032.300 serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability),” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Jumat (6/1).
Ridho menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Hakim Ketua Heru Hanindyo serta Hakim Anggota Dulhusin dan Dariyanto pada 28 Desember 2022 mengabulkan gugatan KLHK melawan PT ABS.
Sebelumnya, gugatan KLHK terhadap PT ABS didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021 dengan Nomor Register Perkara 816/Pdt.G/LH/2021/PN JKT PST. Ridho mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup.
Apresiasi juga diberikan kepada para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan Kuasa Menteri LHK yang mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK. Dia menyatakan, KLHK terus konsisten melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk karhutla.
Upaya tersebut, kata Rasio Ridho Sani, untuk mewujudkan keadilan dan hak-hak konstitusi masyarakat guna mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan menyelamatkan sumber daya alam Indonesia agar sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karhutla merupakan kejahatan luar biasa berdampak serius menimbulkan kabut asap hingga membahayakan kesehatan masyarakat sering berlangsung lama dan wilayah yang luas, bahkan lintas negara.
Adapun emisi karbon dari karhutla sangat tinggi hingga satwa liar dan keanekaragaman hayati banyak terganggu, bahkan mati termasuk ekosistem gambut rusak karena terbakar dan tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula, kerugian lingkungan, dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar.
Ridho mengungkapkan, penurunan karhutla saat ini harus menjadi komitmen bersama agar agenda perubahan iklim Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 dapat tercapai. Sehingga, tidak ada pilihan lain, kecuali hukuman seberat-beratnya harus dikenakan kepada para pelaku karhutla, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata agar memberikan keadilan dan efek jera.
Sejak 2015 Ditjen Gakkum KLHK telah melakukan 1.919 operasi pengamanan kawasan lingkungan hidup dan kawasan hutan. KLHK telah memberikan sanksi kepada 2.591 korporasi yang melanggar dan membawa 1.348 kasus baik pidana maupun perdata ke pengadilan.
Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, lanjut dia, Gakkum KLHK terus memperkuat kapasitas SDM melalui pembentukan Polhut, SPORC, dan peningkatan kapasitas PPLH dan PPNS. KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla meskipun peristiwa karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. KLHK dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi.
”Kasus PT ABS ini bukti komitmen dan konsistensi KLHK untuk menindak pelaku kejahatan karhutla, walaupun kebakaran terjadi pada 2019 tetap kami tindak tegas,” kata Rasio Ridho Sani.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
