Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Agustus 2022 | 06.08 WIB

Mantan Teroris Umar Patek Bisa Bebas Bulan Ini

Umar Patek bersama istri beberapa waktu lalu. Istimewa - Image

Umar Patek bersama istri beberapa waktu lalu. Istimewa

JawaPos.com–Mantan teroris yang kini berstatus sebagai narapidana kasus terorisme (napiter) Umar Patek bakal bebas bersyarat bulan ini. Kemungkinan bebasnya Umar pada Agustus itu lantaran remisi peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan, Umar Patek berpeluang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo. ”Narapidana atas nama Umar Patek berpeluang mendapatkan pembebasan melalui pembebasan bersyarat,” kata Zaeroji, Rabu (17/8).

Menurut dia, syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat sudah dipenuhi Umar Patek. Sebab sudah melalui 2/3 masa tahanan. 2/3 dari masa tahanan Umar Patek akan jatuh pada 14 Januari 2023. ”Namun, pada peringatan HUT RI tahun ini, Umar Patek berpeluang mendapatkan remisi umum sekitar 5-6 bulan,” jelas Zaeroji.

Dia menjelaskan, bila Umar Patek mendapatkan remisi tambahan, penghitungan akhir masa tahanan diperkirakan bakal jatuh pada Agustus 2022. ”Apabila Umar Patek mendapatkan remisi umum antara 5 sampai 6 bulan, ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022,” ungkap Zaeroji.

Meski demikian, Zaeroji menyebut, Kanwil Kemenkumham Jatim belum menerima SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan. Karena itu, Lapas Klas I Surabaya belum bisa mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat yang jatuh pada 14 Januari 2023.

”Kesimpulannya, untuk bisa bebas bersyarat, Umar Patek harus memperoleh SK Remisi Umum terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak Lapas I Surabaya akan mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat,” terang Zaeroji.

Umar Patek dikenal karena menjadi pelaku dalam kasus Bom Bali 2002. Dia menjadi terpidana 20 tahun penjara.

Suami dari Ruqayyah itu menjadi anggota Jamaah Islamiyah. Umar Pafek juga sempat menjadi target negara lain seperti Filipina, Australia, dan Amerika Serikat, karena terlibat aksi teror.

Dia ditangkap di Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari 2011. Dia dibui di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Selama dipenjara di Lapas Porong sejak 2015, Umar Patek sudah memperoleh remisi sebanyak 10 kali. Total masa hukuman terpotong 1 tahun 11 bulan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore