
Ilustrasi aborsi
JawaPos.com–Polrestabes Makassar mengungkap kasus aborsi. Pelaku menyimpan janin bayi hingga membusuk di botol minum dalam kardus di rumah kontrakan, Jalan Balangturungan, Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.
”Saat itu pemilik periksa keadaan indekos dan memerintahkan seseorang melakukan pembersihan. Ditemukan sesuatu yang mencurigakan, ternyata barang yang dicurigai itu diteliti menyerupai bayi,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombespol Budhi Haryanto seperti dilansir dari Antara, Rabu (8/6) malam.
Dia menjelaskan, kasus itu terungkap bermula saat saksi Nulfulah Anugrhwaty sekaligus pemilik kos melihat kardus di kamar kontrakan nomor 3. Kamar itu disewa terduga pelaku perempuan berinisial NW.
Sejak Desember 2021, lanjut kapolrestabes, dia beralasan pulang ke Kendari, lalu kembali ke Makassar. Setelah itu minta izin pulang ke Toraja, alasannya menjenguk orang tuanya sakit.
”Namun, setelah enam bulan, yang bersangkutan tidak kunjung datang dan tidak membayar sewa. Karena ada orang yang ingin menyewa kamar tersebut, sehingga dibersihkan dan memindahkan barang ke gudang,” terang Budhi Haryanto.
”Belakangan, tercium aroma busuk dari kamar, kemudian dicurigai baunya dalam kardus, lalu dikeluarkan di teras rumahnya pada Sabtu (4/6),” tambah dia.
Bersama suaminya, lanjut dia, pemilik kos memanggil ketua RT beserta warga untuk membuka kardus tersebut. Ternyata berisi janin bayi disimpan dalam beberapa botol minum plastik dan ditutup rapat menggunakan lakban dan ditutupi baju. Jasad janin sudah dalam keadaan hancur terurai di dalam botol tersebut.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas menindaklanjuti temuan itu dan disimpulkan adalah janin bayi diperkirakan masih berusia lima bulan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
”Kita simpulkan bahwa ini peristiwa pidana orang lakukan aborsi. Kita lakukan penyelidikan. Hari ini (8/6), kita sudah tangkap orang yang melakukan aborsi itu. Kita juga tangkap orang yang berbeda di Kalimantan,” ungkap Kapolrestabes Budhi Haryanto.
Budhi menyatakan, rangkaian penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka.
”Kita sudah berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Namun, karena tersangka (pacar pelaku) masih dalam perjalanan, mohon sabar, besok (9/6) bisa kita buka secara gamblang,” tutur Budhi Haryanto.
Berdasar keterangan sementara, motif terduga karena malu tersangka melakukan hubungan badan lalu mengandung atau hamil. Akhirnya, janin itu digugurkan atau diaborsi. Dari pengakuan, tersangka menggugurkan kandungan dengan meminum ramuan. Perbuatan aborsi itu dilakukan sejak 2012 dengan tempat berpindah-pindah serta menyimpan janin tersebut di dalam botol minuman.
”Ketika si bayi atau janin ini bisa diaborsi, disimpan (dalam botol). Saya akan bedah kenapa yang bersangkutan bisa melakukan hal demikian,” ucap Budhi Haryanto.
”Dia seorang karyawan dalam bidang kesehatan, punya pengalaman medis. Pasangannya, (sudah diamankan) dia bersama pasangannya (saat aborsi),” tambah dia.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
