
Wakil Gubernur Jatim yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak melakukan video conference dengan AHY. Istimewa
JawaPos.com–Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Pemkot Tarakan mendampingi W, 13, korban tindak asusila. Perbuatan itu diduga dilakukan oknum TNI berinisial A yang bertugas di Tarakan.
”Kita hanya sebatas pendampingan saja, misalnya visum kita dampingi dan biayanya dari kita,” kata Kepala DP3APPKB Pemkot Tarakan, Maryam seperti dilansir dari Antara di Tarakan, Kalimantan Utara.
Dia mengungkapkan, dari laporan petugas pendamping sosial bahwa korban W mengalami trauma dan belum banyak bicara. Sedangkan untuk pendampingan psikologi dan setelah di pengadilan saat persidangan, ada pendampingan khusus anak.
”Tapi untuk kasus pidana sesuai jalur hukum. Kita tidak intervensi. Kita hanya sekadar pendampingan, menyelamatkan anak itu dari kepentingan dasarnya dia, seperti sekolah dan kesehatan kita pulihkan sampai anak itu siap,” tutur Maryam.
Dia juga mengatakan, untuk proses mediasi, seandainya dinikahkan si korban jelas belum siap secara fisik dan psikis. Hal tersebut bisa menyebabkan korban makin terpuruk dan saat ini tinggal pihak keluarganya yang dapat menentukan.
”Asesmen belum dapat dilakukan langsung, kalau sudah selesai penyelidikan dan penyidikan kasusnya,” ujar Maryam.
Sementara itu, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan tindakan asusila tersebut. ”KPAI mengecam tindakan persetubuhan anak di bawah umur (13) yang diduga dilakukan seorang oknum TNI berinisial A sebanyak dua kali,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis.
KPAI mengapresiasi kesatuan dari terduga pelaku, A, yang akan transparan dalam proses penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan anggotanya, bahkan terduga pelaku sudah ditahan. Bila melakukan persetubuhan dengan anak dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak adalah suatu tindak pidana, dan tidak ada alasan suka sama suka dalam hal persetubuhan dengan anak.
Perbuatan itu, lanjut dia, apapun alasannya adalah sebuah tindak pidana yang ancaman hukumannya 5–15 tahun. Oleh karena itu, dalam proses pidana harus berpedoman pada UUPA tersebut.
Terkait dengan informasi ada upaya mediasi, seharusnya tidak boleh dilakukan karena itu jelas perbuatan pidana. Keluarga korban dengan keluarga pelaku bisa saja saling memaafkan, namun proses hukum harus tetap berjalan.
”Selain itu, korban juga harus mendapatkan hak untuk rehabilitasi medis dan psikologis oleh Pemerintah Kota Tarakan melalui P2TP2A ataupun Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Pemkot Tarakan,” tutur Retno.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
