Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Mei 2022 | 22.35 WIB

Disnakertrans Jateng Mediasi Aduan Terkait Pembayaran THR

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari. Wisnu Adhi/Antara - Image

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari. Wisnu Adhi/Antara

JawaPos.com–Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah memediasi 71 aduan yang masuk terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah oleh perusahaan kepada para pekerja.

”Hingga Minggu (8/5), tercatat ada 205 aduan yang kami terima. Dari jumlah itu 71 perusahaan akhirnya membayarkan THR pekerjanya secara penuh setelah kami mediasi,” kata Kepala Disnaktertrans Jateng Sakina Rosellasari seperti dilansir dari Antara di Semarang, Senin (9/5).

Disnakertrans Jateng masih menerima aduan terkait THR yang terus masuk hingga hari keenam setelah Lebaran. Aduan tersebut didominasi laporan dari perusahaan sektor garmen.

”Mayoritas didominasi kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan. Selain dari sektor garmen, aduan ada yang berasal dari hotel, kafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir, dan furnitur. Aduan paling banyak dari wilayah Semarang 66 aduan, kemudian wilayah Surakarta 46 aduan,” ujar Sakina Rosellasari.

Disnakertrans menindaklanjuti aduan yang masuk ke Posko THR dengan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota setempat guna melakukan mediasi. Sakina merinci, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan, 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan, sedangkan 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.

Dari laporan yang masuk, lanjut dia, ada empat aduan yang kemudian dicabut pelapor, empat aduan yang alamat perusahaan tidak ditemukan, sedangkan 19 aduan dikategorikan mereka pekerja yang memang tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021.

”Sesuai regulasi, mereka yang tidak berhak mendapat THR, di antaranya peserta magang atau mereka yang masa kontraknya habis sebelum Lebaran. Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, alhamdulillah THR yang kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur namun, penanganan tetap berjalan,” tutur Sakina Rosellasari.

Disnakertrans Jateng terus melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang masuk dan hingga saat ini belum ada perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan kedua. ”Nanti, jika sampai perusahaan tidak menaati regulasi ada sanksi yang diberikan. Hukuman yang diberikan adalah pengenaan denda sebesar lima persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh,” papar Sakina Rosellasari.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore