
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari. Wisnu Adhi/Antara
JawaPos.com–Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah memediasi 71 aduan yang masuk terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah oleh perusahaan kepada para pekerja.
”Hingga Minggu (8/5), tercatat ada 205 aduan yang kami terima. Dari jumlah itu 71 perusahaan akhirnya membayarkan THR pekerjanya secara penuh setelah kami mediasi,” kata Kepala Disnaktertrans Jateng Sakina Rosellasari seperti dilansir dari Antara di Semarang, Senin (9/5).
Disnakertrans Jateng masih menerima aduan terkait THR yang terus masuk hingga hari keenam setelah Lebaran. Aduan tersebut didominasi laporan dari perusahaan sektor garmen.
”Mayoritas didominasi kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan. Selain dari sektor garmen, aduan ada yang berasal dari hotel, kafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir, dan furnitur. Aduan paling banyak dari wilayah Semarang 66 aduan, kemudian wilayah Surakarta 46 aduan,” ujar Sakina Rosellasari.
Disnakertrans menindaklanjuti aduan yang masuk ke Posko THR dengan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota setempat guna melakukan mediasi. Sakina merinci, pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan, 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan, sedangkan 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.
Dari laporan yang masuk, lanjut dia, ada empat aduan yang kemudian dicabut pelapor, empat aduan yang alamat perusahaan tidak ditemukan, sedangkan 19 aduan dikategorikan mereka pekerja yang memang tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021.
”Sesuai regulasi, mereka yang tidak berhak mendapat THR, di antaranya peserta magang atau mereka yang masa kontraknya habis sebelum Lebaran. Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, alhamdulillah THR yang kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur namun, penanganan tetap berjalan,” tutur Sakina Rosellasari.
Disnakertrans Jateng terus melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang masuk dan hingga saat ini belum ada perusahaan yang diberikan nota pemeriksaan kedua. ”Nanti, jika sampai perusahaan tidak menaati regulasi ada sanksi yang diberikan. Hukuman yang diberikan adalah pengenaan denda sebesar lima persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh,” papar Sakina Rosellasari.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
