Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 Mei 2022 | 12.28 WIB

Ganjar Bilang Penerbangan Balon Udara Syawalan Dilarang

Bawaslu Kota Surakarta menghentikan pembahasan laporan PWSPP tentang pemalsuan dukungan oleh pasangan Bajo, karena tak memenuhi unsur pidana pemilihan. (IRAWAN WIBISONO/RADAR SOLO) - Image

Bawaslu Kota Surakarta menghentikan pembahasan laporan PWSPP tentang pemalsuan dukungan oleh pasangan Bajo, karena tak memenuhi unsur pidana pemilihan. (IRAWAN WIBISONO/RADAR SOLO)

JawaPos.com–Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan penerbangan berbagai ukuran balon udara saat tradisi syawalan atau Lebaran Ketupat dilarang. Sebab, hal itu membahayakan jalur penerbangan pesawat.

”Tidak boleh ada penerbangan balon udara karena membahayakan. Jika tetap ingin menerbangkan, harus diikat dengan ketinggian tertentu, tidak boleh dilepas,” kata Ganjar seperti dilansir dari Antara di Semarang.

Menurut orang nomor satu di Jateng itu, larangan penerbangan balon udara tersebut berlaku di seluruh daerah di Jateng.

Kota Pekalongan akan melakukan penerbangan balon udara yang merupakan tradisi syawalan masyarakat setempat. Komunitas Sedulur Balon Pekalongan selaku panitia, memodifikasi kegiatan dengan syarat balon ditambatkan atau diikat.

Terkait dengan hal itu, Ganjar mengaku telah berkomunikasi dengan Pemkot Pekalongan. Bahkan hal itu bukan kali pertama sehingga dari pihak pemda juga telah mengerti aturannya.

”Diikat sehingga ketinggiannya teratur dan orang bisa melihat dengan bagus, tidak bahayakan jalur penerbangan,” ujar Ganjar.

Airnav Indonesia Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang juga mengingatkan masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara liar pada tradisi perayaan Lebaran maupun syawalan. Sebab, menerbangkan balon udara yang tidak sesuai dengan regulasi bisa membahayakan keselamatan penerbangan pesawat udara.

”Jika masyarakat ingin menerbangkan balon udara harus sesuai dengan regulasi, yaitu ditambatkan dengan tali, spek-speknya harus ditentukan dan lain sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018,” kata General Manager Airnav Indonesia Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Mi'wan Muhammad Bunay.

Pihaknya sudah rapat dengan Pemkot Pekalongan dan para pemangku kepentingan setempat mendukung. ”Selanjutnya akan mengampanyekan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara liar,” ujar Mi'wan Muhammad Bunay.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore