Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 April 2022 | 04.14 WIB

Pekerja Terkena PHK Tetap Dapat Gaji lewat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di pabrik. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di pabrik. Dok. JawaPos

JawaPos.com–BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah membayarkan manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Program itu bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur Deny Yusyulian mengatakan, sampai saat ini, tercatat sebanyak 523 peserta yang mengalami PHK dan sudah ada 124 orang peserta BPJamsostek Jawa Timur yang sudah mendapatkan manfaat JKP.

”JKP merupakan bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh yang terdampak PHK,” kata Deny pada Rabu (27/4).

Manfaat yang diterima pekerja nanti dalam bentuk uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Manfaat uang tunai diberikan paling banyak 6 bulan yaitu 45 persen dari upah 3 bulan pertama dan 25 persen upah 3 bulan berikutnya, sedangkan kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja di kementerian ketenagakerjaan.

Berdasar ketentuan, batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Setiap pekerja bisa mengantongi Rp 10,5 juta, nominal itu dihitung berdasar total akumulasi yang diperoleh selama enam bulan, yaitu tiga bulan pertama mendapat Rp 6.750.000 serta tiga bulan berikutnya memperoleh Rp 3.750.000.

Program JKP bisa didapatkan tenaga kerja peserta BPJamsostek yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

”Peserta cukup mengajukan persyaratan bukti PHK dan adanya komitmen untuk bekerja kembali. Mereka juga memang mengalami PHK, artinya tidak boleh karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran,” terang Deny.

Peserta penerima manfaat JKP harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran dan kepesertaan dan bersedia bekerja kembali.

Sedangkan peserta bukan penerima manfaat dengan kriteria PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerja.

Seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, non aparatur sipil negara, pekerja jasa konstruksi serta pekerja migran indonesia wajib diikutsertakan dalam program BPJamsostek.

”BPJamsostek hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam memberikan perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi. Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” terang Deny.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore