
Terdakwa perdagangan satwa liar di Kota Palembang Giofani Mega Putri saat mendengarkan vonis secara virtual dari Lapas Perempuan, Rabu (17/2) Aziz Munajar/Antara
JawaPos.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), memvonis dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada seorang perempuan. Sebab, dia menjual empat ekor kucing kuwuk/kucing hutan (Prionailurus bengalensis).
Hakim ketua Said Husein saat membacakan vonis, seperti dilansir dari Antara di Palembang menyatakan, terdakwa Giofani Mega Putri, 23, terbukti melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
”Hal yang memberatkan bahwa terdakwa memperniagakan satwa yang dilindungi berupa empat ekor kucing kuwuk (hutan) dalam keadaan hidup,” kata Said.
Vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Namun karena terdakwa menyesali perbuatannya, sehingga menjadi poin meringankan dalam vonis.
Terdakwa Geofani didampingi penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang menyatakan menerima atas vonis tersebut dan siap menjalani hukuman.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap Satreskrim Polresta Palembang pada Oktober 2020 saat akan menjual empat ekor kucing kuwuk lewat facebook seharga Rp 400.000 per ekor.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui kerap memperjualbelikan berbagai satwa dilindungi menggunakan facebook sebagai wadah transaksi di sekitaran wilayah Palembang sejak 2017. Terdakwa pernah menjual beberapa satwa dilindungi, seperti owa ungko (Hylobates agilis), musang binturung (Artcistic binturong), owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan terakhir berencana menjual kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebelum akhirnya ditangkap.
Terdakwa mendapatkan satwa-satwa itu dari grup-grup facebook, lalu menjualnya kembali lewat facebook dengan selisih harga lebih dari 50 persen.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/ilZvg9IxpC8

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
