Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Januari 2021 | 07.19 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Mobilitas Warga Tinggi, Covid-19 Tinggi

Khofifah Indar Parawansa siap menjadi penerima vaksin pertama. Humas Pemprov Jatim - Image

Khofifah Indar Parawansa siap menjadi penerima vaksin pertama. Humas Pemprov Jatim

JawaPos.com–Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diberlakukan pada 11 kabupaten dan kota di Jawa Timur mulai 11–25 Januari. PPKM diinstruksikan langsung pemerintah pusat untuk menekan peningkatan penyebaran Covid-19.

Daerah kabupaten/kota tersebut yakni Kota Surabaya, Malang, Batu, dan Kota Madiun, serta Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Malang, Madiun, Lamongan, Ngawi dan Kabupaten Blitar. Penetapan sebelas daerah tersebut berdasar pertimbangan beberapa hal. Yakni Instruksi Kemendagri No. 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB yaitu Kabupaten Blitar, Lamongan, dan Kabupaten Ngawi.

Penetapan juga berdasar daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator yang ditetapkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten dan Kota Madiun.

Atas hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa PKBM diberlakukan berdasar Inmendagri 1/2021 diktum 1. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya.

”Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten/kota lain,” tutur Khofifah pada Sabtu (9/1).

Khofifah mengatakan, berdasar 4 Indikator yang telah ditetapkan KCPEN dan Kemendagri, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria tersebut. Yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sedangkan berdasar Peta risiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Covid-19 Pusat, Jatim juga memiliki 3 zona merah saat ini yakni Kabupaten Blitar, Ngawi, dan Lamongan.

”Berdasar berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator, serta peta risiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, ditetapkan 11 kabupaten/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari,” terang Khofifah.

Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yakni diukur dari beberapa hal. Yaitu tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen), tingkat kasus aktif di atas rata rata nasional (14 persen), dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Atas aturan tersebut, Khofifah mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM. Dia berharap penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan dengan kerja sama semua pihak. Sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.

”Salah satu penyebab peningkatan kasus Covid-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia. Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan Covid-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan Covid-19,” ujar Khofifah.

Khofifah menjelaskan, dari data per Sabtu (9/1), kasus Covid-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus dengan kasus konfirmasi sembuh sebanyak 78.602 kasus (85,80 persen), kasus yang dirawat sebanyak 6.627 kasus (7,24 persen) dan meninggal 6.380 kasus (6,96 persen).

Sementara berdasar data kapasitas tempat tidur Covid-19 di Jatim, terdapat peningkatan jumlah BOR ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien Covid-19. Saat ini, BOR ICU Covid-19 telah mencapai 72 persen dan isolasi Covid-19 mencapai 79 persen. Angka ini perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60 persen.

”Harapannya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran Covid-19 di Jawa Timur,” ucap Khofifah.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=aO9_wXwNqpc

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore