Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Oktober 2020 | 14.20 WIB

Pemkab Bangkalan Usulkan 10 Ribu Pelaku Usaha Terima Bantuan

Pekerja mencetak adonan tahu di usaha pembuatan tahu Afifah di Kelurahan Nunu, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (23//6/2020). Selain menjual secara konvensional, UMKM tersebut juga menyiasati kondisi pandemi COVID-19 guna mempertahankan kelangsungan usaha de - Image

Pekerja mencetak adonan tahu di usaha pembuatan tahu Afifah di Kelurahan Nunu, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (23//6/2020). Selain menjual secara konvensional, UMKM tersebut juga menyiasati kondisi pandemi COVID-19 guna mempertahankan kelangsungan usaha de

JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, mengusulkan 10.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) kepada pemerintah pusat agar bisa menerima bantuan tambahan modal usaha. Hal tersebut sebagai upaya untuk menghidupkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

”Data pelaku UMKM yang kami usulkan untuk menerima bantuan tersebut telah dikirim dan menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) dan UKM Kabupaten Bangkalan Iskandar Ahadiyat seperti dilansir dari Antara di Bangkalan.

Dia menjelaskan, pengajuan daftar penerima bantuan modal UMKM ini tidak hanya melalui Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Bangkalan saja, tapi juga dilakukan lembaga keuangan yang menjadi mitra pemerintah.

”Jumlah pelaku UMKM Bangkalan sebanyak 10 ribu yang diusulkan menerima bantuan. Ini yang melalui Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Bangkalan saja,” terang Iskandar Ahadiyat.

Dia menjelaskan, tahap pendaftaran dimulai sejak Agustus. Jumlah bantuan modal usaha yang akan diterima para pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Total jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Bangkalan sebanyak 12 ribu UMKM. Dari jumlah itu, yang terdata di Dinas Koperasi Pemkab Bangkalan sebanyak 1.087 UMKM.

”Bantuan ini ditransfer langsung kepada penerima bantuan ke rekening masing-masing penerima, tidak melalui Dinas Koperasi dan UKM,” ujar Iskandar Ahadiyat.

Sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknik (juknis), para pelaku UMKM yang bisa mendapatkan bantuan tambahan modal usaha itu yang memenuhi persyaratan. Yakni memiliki usaha berskala mikro, warga negara Indonesia (WNI), bukan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) atau TNI/Polri, dan bukan sebagai pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan kredit usaha rakyat (KUR).

Apabila yang bersangkutan diterima sebagai penerima bantuan, ada beberapa syarat administratif yang harus dilengkapi. Yakni memiliki buku tabungan di bank penyalur bantuan, kartu ATM, foto kopi kartu identitas diri berupa KTP elektronik, serta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana bantuan presiden (Banpres) tambahan modal usaha UMKM tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=xL-3Q539mpM&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore