Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Agustus 2020 | 02.56 WIB

Orang Tua Berhak Menolak Anaknya Belajar Tatap Muka

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman meninjau kesiapan pesantren dan sekolah di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (12/8). Diskominfo Garut/Antara - Image

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman meninjau kesiapan pesantren dan sekolah di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (12/8). Diskominfo Garut/Antara

JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Jawa barat membolehkan sekolah tingkat SMA/SMK melaksanakan belajar tatap muka pada 18 Agustus. Pemkab Garut berencana membolehkan belajar tatap muka tingkat SMP pada September. Saat ini pemkab sedang mempersiapkan sekolah tingkat SMA/SMK dan SMP.

Meski begitu, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyatakan, para orang tua memiliki hak untuk menolak anaknya mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.   ”Orang tua berhak untuk tidak mengikuti anaknya luring (luar jaringan) karena bisa daring,” kata Helmi Budiman  seperti dilansir dari Antara di Garut pada Rabu (12/8).

Seluruh orang tua, kata dia, akan disiapkan surat pernyataan membolehkan atau tidak anaknya mengikuti kegiatan belajar mengajar tatap muka di tengah wabah Covid-19. ”Kalau tidak mau luring silakan bikin surat, tidak dipermasalahkan,” ujar Helmi.

Dia menyampaikan, pemerintah saat ini berupaya memfasilitasi kegiatan belajar mengajar secara daring maupun tatap muka agar proses belajar tetap berjalan normal. Pihaknya sedang meninjau langsung kesiapan sekolah dalam menyelenggarakan belajar tatap muka. Sekolah yang siap belajar tatap muka, wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan yang memadai, alat pengukur suhu tubuh dan nanti mewajibkan siswa maupun guru memakai masker dan menjaga jarak.

”Nanti sekolah dilihat kesiapannya oleh gugus tugas, kalau belum siap tidak boleh melaksanakan belajar tatap muka,” terang Helmi.

Menurut dia, tujuan monitoring itu guna memantau sejauh mana kesiapan sekolah menyelenggarakan belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Pemkab Garut memiliki kewajiban meninjau langsung kondisi sekolah swasta maupun pondok pesantren untuk memastikan tempat belajar sudah sesuai dengan protokol kesehatan sebelum dilaksanakannya belajar tatap muka.

Selain kesiapan sekolah mematuhi protokol kesehatan, kata Helmi, para murid maupun orang tua harus ikut andil dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari persebaran Covid-19. ”Protokol kesehatan itu bukan hal yang aneh, seperti memakai masker dan mencuci tangan itu adalah salah satu bagian menjaga kesehatan,” ucap Helmi.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=vaOm1LMayR4

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore