
Wali Kota Bandung, Oded M Danial. Bagus Ahmad Rizaldi/Antara
JawaPos.com - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memastikan penerapan sanksi berupa denda bagi warga yang tak mengenakan masker telah berlaku di Kota Bandung.
Ia berharap tidak ada warga Kota Bandung yang terkena sanksi denda. “Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi,” ujarnya seperti dikutip Radar Bandung (Jawa Pos Group), Selasa (4/8).
Oded mengaku memilih mengedepankan edukasi kepada warga. Karenanya, ia telah memerintahkan seluruh kewilayahan untuk terus mengedukasi warga untuk menggunakan masker.
Tak hanya itu, distribusi masker ke seluruh wilayah juga, menurutnya sudah dilakukan. Sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker. “Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya,” ucapnya.
Pemkot Bandung telah mengeluarkan aturan terkait denda administratif Rp 100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung. Kebijakan itu tertuang dalam Perwal No. 43/2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19).
Perwal dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal No. 37/2020. Denda tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka. “Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000,” tulis Perwal yang ditetapkan 30 Juli 2020.
Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi:
Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
